3 Pengakuan Nenek Elina Soal Perusakan Rumahnya di Surabaya, Ngaku Diangkat Paksa Keluar Rumah
Putra Dewangga Candra Seta May 21, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah dengan terdakwa Samuel Ardi Kristanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan fakta persidangan dengan menghadirkan saksi korban, Elina Widjajanti.

Sidang berlangsung di Ruang Kartika sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Elina yang kini berusia 80 tahun memberikan keterangan di hadapan majelis hakim setelah lebih dahulu diambil sumpahnya.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terlihat beberapa kali membantu menjelaskan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum terdakwa agar mudah dipahami oleh saksi.

Selain pemeriksaan saksi, kedua pihak juga memperlihatkan sejumlah barang bukti di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa satu potong kaos berkerah warna merah hingga salinan dokumen penting.

KASUS NENEK ELINA - Elina Widjajanti (80) berbaju ungu melihat reruntuhan bekas rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025) siang.
KASUS NENEK ELINA - Elina Widjajanti (80) berbaju ungu melihat reruntuhan bekas rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025) siang. ((Ho/Campus League)/IG @ratna_listy)

Sementara tim kuasa hukum terdakwa memperlihatkan unggahan media sosial yang memuat surat tulisan tangan terkait Restorative Justice melalui telepon genggam salah satu kuasa hukum.

Berikut sederet pengakuannya.

1. Elina Ceritakan Dugaan Pengusiran dari Rumah

Dalam keterangannya kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ida Bagus Putu Widnyana, Elina mengungkapkan peristiwa dugaan pengusiran yang disebut terjadi pada 6 Agustus 2025.

Menurut Elina, rumah yang menjadi objek perkara merupakan milik kakak kandungnya, Elisa Irawati.

“Saya di sana mau ambil barang barang tapi dilarang masuk anak buahnya Samuel. Saya tidak boleh masuk,” kata Elina di persidangan.

Elina mengaku tidak mengenal Samuel maupun orang-orang yang disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Update Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya: Samuel Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Prematur

Ia juga menyebut tanah tersebut belum pernah dijual.

“Saya juga tidak tahu maksud mereka karena tidak kenal, tapi mereka bilang tanah itu sudah dijual,” urainya.

2. Mengaku Diangkat Paksa Keluar Rumah

Elina mengatakan dirinya sempat berusaha masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang pribadi.

Namun, upaya tersebut disebut mendapat penolakan dari sejumlah orang di lokasi.

“Saya dilarang masuk takutnya mereka saya tidak mau keluar. Saat itu ada sekitar 5-6 orang dan ada pemaksaan, membawa saya keluar, dengan cara diangkat oleh 6 orang,” katanya.

Ia menegaskan rumah tersebut dibeli oleh Elisa pada tahun 2011 dan menurut pengakuannya belum pernah diperjualbelikan.

“Saya ditarik diangkat kaki saya dengan 6 orang. Saya luka luka dan sempat melawan tidak mau keluar rumah. Saya di pegang kuat kuat, dikeluarkan dari rumah sampai badan saya. Saya diturunkan dilepas di luar,” bebernya.

PEMALSUAN SURAT RUMAH - Nenek Elina (80) ditemani Pengacaranya, Wellem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (14/1/2026). Nenek Elina kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan surat.
PEMALSUAN SURAT RUMAH - Nenek Elina (80) ditemani Pengacaranya, Wellem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (14/1/2026). Nenek Elina kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan surat. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Elina juga mengaku mengalami luka di bagian mulut dan merasakan sakit pada tubuhnya setelah kejadian tersebut.

“Setelah kejadian saya tinggal di rumah Bu Maria. Saya mau mengambil surat surat di dalam rumah tidak bisa karena di palang,” tuturnya.

3. Rumah Disebut Sudah Hancur Saat Kembali

Dalam kesaksiannya, Elina mengaku kembali mendatangi rumah tersebut beberapa waktu setelah insiden pengusiran. Namun, ia menyebut kondisi rumah sudah hancur.

“Saat saya kembali lagi rumah saya sudah hancur. Tidak sampek 10 hari pokoknya sudah hancur. Barang berharga saya hilang, uang, baju baju, dokumen, surat punya saya dan saudara. Ada motor 3 raib,” imbuh Elina.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan diuji lebih lanjut melalui agenda pemeriksaan barang bukti pada sidang berikutnya.

Sidang Ditunda Pekan Depan

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pengujian barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengusiran terhadap seorang lansia serta dugaan perusakan rumah yang kini tengah diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Analisis RinganPerkara ini menunjukkan pentingnya kejelasan legalitas kepemilikan aset dan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang tepat.

Dalam kasus yang melibatkan lansia, aspek perlindungan hak-hak warga serta pendekatan kemanusiaan juga kerap menjadi sorotan publik.

Tahap pengujian barang bukti pada sidang selanjutnya diperkirakan akan menjadi penentu untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen kepemilikan, serta bukti lain yang diajukan kedua belah pihak di persidangan.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Samuel

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Samuel Ardi Kristanto, dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina Widjajanti. Penolakan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Surabaya pada Rabu (6/5/2026) siang.

Dalam persidangan, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, bahwa surat dakwaan telah disusun secara sah dan proporsional. Dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dijadikan dasar mengadili perkara tindak pidana yang menjerat Samuel.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Samuel membacakan eksepsi pada persidangan pekan lalu, Rabu (29/4/2026). Mereka menilai jaksa terlalu prematur menyimpulkan objek rumah yang disengketakan adalah milik Nenek Elina, tanpa menguraikan dasar kepemilikannya. Pihak terdakwa bersikukuh, obyek tersebut merupakan milik sah Samuel berdasarkan perjanjian jual beli.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU berpendapat eksepsi yang diajukan sengaja dibangun untuk mengaburkan tindak pidana murni dengan dalih sengketa lahan.

Menurut jaksa, argumen kuasa hukum semata-mata mengarahkan opini seolah-olah terdakwa Samuel tidak bersalah.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat yang kami kemukakan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat terdakwa," tegas Ida Bagus saat membacakan tanggapannya.

Jaksa juga menggarisbawahi, bahwa surat dakwaan telah merinci secara detail keberadaan dan peran Samuel. Peran terdakwa telah diuraikan mulai dari tahap perencanaan, pendanaan, hingga pelaksanaan yang berujung pada kerugian korban.

Point to Point Tanggapan JPU:

  • Meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari tim advokat terdakwa secara utuh.
  • Menetapkan pemeriksaan perkara Samuel Ardi Kristanto untuk tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
  • Menegaskan pembuktian ada tidaknya pidana harus berdasarkan fakta persidangan (saksi, barang bukti), bukan sekadar asumsi.

Terdakwa Samuel dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya. Ia didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d), serta Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Usai mendengar jawaban Penuntut Umum, Hakim Ketua S. Pujiono meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan keputusan.

"Agenda selanjutnya menyampaikan dalam sidang sela, yang dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) mendatang," tutur Hakim Pujiono menutup persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.