PENAMPAKAN Lutut Korban di Darmasaba Badung Membuka Tabir Aksi Gorok Leher 4 Pelaku
Aloisius H Manggol May 21, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, akhirnya terungkap.

Empat pelaku, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur, ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa seorang pria asal Sumbawa dan menguburkan jasadnya di area persawahan di Darmasaba.

Saat ditemukan, mayat tersebut tidak terkubur dengan rapi hingga lutut korban sedikit terlihat dipermukaan.

Baca juga: Bupati Karangasem Warning’ Rekanan, Proyek Jalan Jangan Hanya Selesai Tapi Harus Berkualitas

Menurut data yang dihimpun Tribun Bali, mayat itu ditemukan karena baunya menyengat karena sudah membusuk.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H mengungkap jika pembunuhan dilakukan secara sadis.

Baca juga: Penataan Pertokoan Jalan Sulawesi Denpasar Dimulai Awal Juni, Mundur 3 Meter dari Bantaran Sungai

Empat pelaku yakni D.F. (20) asal Lombok Timur,  M.K.H. (24) Asal Jember Jawa Timur, serta dua pelaku anak berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16) yang sama-sama berasal dari Jember menghabisi mantan rekan kerjanya dengan cara menggorok lehernya.

Bahkan, sebelum dikeroyok dan ditusuk oleh pelaku dengan pisau pada sejumlah tubuh korban dengan inisial D.A.D asal sumbawa NTB itu.

"Ternyata mayat yang kita temukan sebelumnya di Darmasaba, merupakan korban pembunuhan sadis. Ada empat pelaku yanh kita amankan dalam kasus ini," ujarnya Rabu 20 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.

Motif utamanya karena pelaku D.F. mengaku sakit hati lantaran sering dibully korban saat bekerja bersama.

Selain itu, para pelaku juga berniat menguasai barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku ini mengaku sakit hati. Karena saat masih satu tempat kerja di Mae Wash di wilayah Darmasaba. Pelaku sering dibully, pelaku sering diejek-ejek," katanya.

Dari sakit hati tersebut muncul niat pelaku menghabisi korban.

Bahkan pelaku melihat kesempatan saat korban menghubungi D.F. untuk mengambil mesin kompresor pada malam kejadian.

Namun, pesan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk menyusun rencana perampokan disertai pembunuhan.

Sekitar pukul 23.00 Wita, D.F. mendatangi tempat kos pelaku lainnya dan mengajak mereka “mengeksekusi” korban.

Mereka sepakat merampas uang, sepeda motor, dan telepon genggam korban.

Saat korban tiba di lokasi Mae Wash sekitar pukul 01.15 Wita dan menunduk mengambil kompresor, salah satu pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong.

Kemudian korban tersungkur dan kemudian dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong, tendangan hingga kursi besi oleh para pelaku 

Tak berhenti di sana, pelaku utama kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga bersimbah darah.

Setelah sempat membersihkan bercak darah di lokasi, pelaku kembali menggorok leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.

Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku mencari lokasi penguburan menggunakan sepeda motor milik korban.

Mereka membawa cangkul dan menggali lubang di area persawahan pinggir Jalan Antasura. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dikubur secara bersama-sama.


"Jadi ada dua barang bukti yang belum kita amankan, yakni pisau dan karung. Mengingat saat pelaku mengabisi korban, jasad korban dimasukkan karung untuk dibawa ke TKP penguburan. Lalu karung dan pisau di buang di sungai," bebernya.

Saat ini para tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.