SURYA.CO.ID - Nasib dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ternyata belum aman meski polemik ini sudah reda.
Dua juri dan MC kini harus menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing.
Davod Tobing menggugat juri sekaligus Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni, serta MC Shindy Lutfiana.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, David juga menggugat Ketua MPR, Ahmad Muzani.
David Tobing memastikan sidang perdana gugatan akan digelar pada 2 Juni 2026.
Baca juga: Alasan Kalangan Pendidikan Minta Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Minta Maaf, Jabatan Dievaluasi
Dia berharap para tergugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.
"Jadi sudah keluar nomor perkara untuk gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua MPR, juri, dan MC dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst."
"Lalu sidang pertama hari Selasa, 2 Juni 2026, iya saya minta para tergugat Ketua MPR, juri, dan MC untuk beritikad baik dan menghormati panggilan dari Pengadilan Jakarta Pusat," ujar David dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (20/5/2026).
Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David.
Selain itu, mereka juga dianggap David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.
Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
David mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya ini menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai wujud perhatian kepada murid agar berani berpendapat.
Dalam petitumnya, hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, dia turut meminta agar tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.
Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.
Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.
Diketahui, peristiwa ini menjadi viral setelah jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dianggap salah oleh juri.
Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab persis seperti yang disampaikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggap benar.
Lalu, peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan protes ke juri tetapi berujung tidak diterima.
Dyastasita merupakan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi.
Dyastasita memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dan aktif dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI ke berbagai daerah di Indonesia.
Secara pendidikan, ia merupakan lulusan S-1 dengan gelar Sarjana Sosial (S.Sos).
Dyastasita ternyata pernah diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Juni 2025 silam.
Kala itu Dyastasita merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Dyastasita menjadi saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR dengan nilai Rp 17 miliar.
Pada Juli 20205, KPK lalu menetapkan eks Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025, total Harta Kekayaan Dyastasita tercatat sekitar Rp581,2 juta (setelah dikurangi utang).
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 697.120.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 251.136.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 40 m2/40 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 80.440.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 365.544.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.675.031
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 698.795.031
III. HUTANG Rp. 117.574.091
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 581.220.940
Sementara itu Indri Wahyuni, merupakan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indri memili Rp 3 miliaran dan memiliki rumah mewah seharga Rp 3 miliar.
Berikut rinciannya :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 252 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , Rp. 3.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 436 m2/436 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , Rp. 850.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 525.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 110.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.985.000.000
III. HUTANG Rp. 998.371.248
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.986.628.752.