Respons Dedi Mulyadi soal Warga Keberatan Lapak PKL Cicadas Bandung Dibongkar
Rheina Sukmawati May 21, 2026 12:11 PM

TRIBUNJBAR.ID - Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat belakangan ini tengah membenahi kawasan Cicadas agar terbebas dari lapak pedagang kaki lima (PKL), khususnya di trotoar.

Pembongkaran pun dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Namun, sejumlah warga masih merasa keberatan dengan adanya pembongkaran ini.

Warga merasa memerlukan waktu sosialisasi yang lebih panjang serta kejelasan terkait landasan aturan pembenahan.

Selain itu, warga juga mengkhawatirkan kompensasi yang diberikan belum cukup memadai untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasih atas sikap kritis warga. 

Pria yang akrab disapa KDM ini mengakui bahwa kebijakan penataan ruang publik selalu membawa tantangan tersendiri bagi kenyamanan semua pihak.

PKL di Kawasan Cicadas, Kota Bandung saat membongkar kios mandiri, Selasa (18/5/2026).
PKL di Kawasan Cicadas, Kota Bandung saat membongkar kios mandiri, Selasa (18/5/2026). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Baca juga: Kondisi Cicadas Kini Berubah Total Setelah Seluruh Kios PKL Dibongkar, Lebih Bersih dan Nyaman

"Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, Bapak dan Ibu pasti kecewa. Tetapi, ya saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bergaris pada ketentuan peraturan," ucap Dedi Mulyadi dalam unggahannya.

KDM menegaskan bahwa pemerintah memahami betul aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga para pedagang. 

Namun di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk mengembalikan hak fasilitas umum bagi masyarakat luas.

"Memang pedagang kaki lima itu perlu hidup, membiayai keluarga. Tetapi, trotoar bukan untuk pedagang," ungkap Dedi Mulyadi.

"Trotoar untuk pejalan kaki. Hak pejalan kaki harus diberikan. Hak yang punya toko harus diberikan. Jangan sampai toko juga tidak kelihatan dari depan," sambungnya.

Mengenai kompensasi, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan ganti rugi atas penertiban fasilitas umum. 

Meski demikian, pihaknya berupaya mengedepankan pendekatan kemanusiaan demi menjaga stabilitas ekonomi warga terdampak.

"Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemerintah harus memberikan kompensasi atas kegiatan pembongkaran bangunan atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum," tutur Dedi Mulyadi.

"Tetapi, ini adalah pertimbangan ekonomi para pedagang, pertimbangan kemanusiaan. Sehingga, siklus ekonominya harus berjalan sebelum mendapatkan pekerjaan atau jenis usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum," sambungnya.

Terkait harapan warga mengenai besaran bantuan, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kapasitas anggaran daerah memiliki keterbatasan dan tidak dapat memenuhi ekspektasi skala besar yang di luar kemampuan finansial.

"Saya menerima atas kemarahannya. Tetapi, kalau saya harus memberi hingga miliar-miliar, enggak mungkin juga," kata Dedi Mulyadi.

PKL - Pembongkaran PKL di Pasar Cicadas, Bandung sempat memanas karena pedagang merasa tak mendapat pemberitahuan, Senin 18 Mei 2026.
PKL - Pembongkaran PKL di Pasar Cicadas, Bandung sempat memanas karena pedagang merasa tak mendapat pemberitahuan, Senin 18 Mei 2026. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

"Kemampuan keuangan kita kan enggak mungkin juga buat ngasih miliar-miliar kepada orang," imbuh dia.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk konsisten menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan.

"Karena Bandung milik kita semua, dan semua orang harus nyaman berada, berkunjung, dan tinggal di Bandung," tutupnya.

Wajah Baru Cicadas

Suasana di kawasan Cicadas, Kota Bandung tampak berubah signifikan setelah seluruh kios PKL rampung dibongkar petugas Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Jabar.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar Rabu (20/5/2026) sore, trotoar yang sebelumnya dipadati kios semi permanen kini terlihat bersih, nyaman, serta lebih tertata dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Tawari PKL di Cicadas Bandung Jadi Penyapu Jalan: Kota Bersih, Rakyat Dapat Kerja

Dengan kondisi tersebut pandangan dari sepanjang jalan ke deretan pertokoan tidak lagi terhalang kios. 

Para pejalan kaki juga kini dapat berjalan di trotoar dengan lebih leluasa tanpa harus turun ke badan jalan.

Selain itu, ruang di sisi jalan juga terlihat lebih lapang dan memberikan kesan lebih rapi dibanding sebelumnya. Sehingga, sejumlah warga yang melintas kawasan itu terlihat memanfaatkan trotoar yang kini lebih nyaman digunakan.

"Tadi subuh sudah dipastikan (pembongkaran) selesai. Tapi itu baru ruas jalan Ahmad Yani. Berikutnya kita akan masuk ke jalan Cikutra," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Balai Kota, Rabu (20/5/2026).

Farhan mengatakan pembongkaran kios PKL di Cicadas tersebut sudah dimulai sejak 1 Mei 2026. 

Bahkan, pihaknya sudah berkesepakatan dengan kelompok PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
 
"Tadi subuh kita selesaikan semuanya. Alhamdulillah dari sejak kemarin-kemarin, dari setiap hari Senin malam, saya secara pribadi memantau terus wilayah tersebut sampai tadi subuh jam setengah 6 sudah selesai," katanya.
 
Setelah pembongkaran rampung, kata Farhan, nantinya akan dilanjutkan dengan perbaikan drainase oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung karena selama ini drainase du kawasan itu tertutup.

"Kemudian diharapkan tidak ada lagi gangguan drainase di Cicadas. Baru kita akan bicara soal penataan. Kemarin-kemarin kita mesti dialog dulu karena kalau mau menggusur orang tuh harus ngobrol lah," ucap Farhan.

Farhan mengatakan, proses dialog tersebut butuh waktu yang cukup lama hingga akhirnya dialog dan upaya pembongkaran kios PKL tersebut dibantu oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
 
"Jadi, ngobrolnya memang lama dan  Alhamdulillah dibantu oleh Pak Gubernur. Jadi, ada dorongan tenaga dalam yang sangat kuat dari Pak Gubernur," katanya.

(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.