Anak di Bawah Umur Terlibat Narkoba di Ogan Ilir, Bupati Panca Minta Orang Tua Perketat Pengawasan
Yandi Triansyah May 21, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyoroti pentingnya peran vital orang tua dalam membentengi anak-anak dari bahaya narkoba dan judi online. 

Pernyataan tegas ini disampaikan merespons adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Ogan Ilir baru-baru ini.

"Harusnya yang utama adalah peran keluarga, orang tua yang membentengi anaknya agar tidak terpapar narkoba. Lingkungan juga berpengaruh, orang tua harus menjaga anak-anak," ujar Panca di sela kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di Indralaya, Kamis (21/5/2026).

Menurut Panca, selain narkoba, judi online juga menjadi ancaman penghalang anak-anak Ogan Ilir meraih masa depan cerah.

"Lingkungan juga berpengaruh. Orang tua harus menjaga anak-anak," tegas Panca.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang yang terlibat transaksi jual-beli narkoba jenis esktasi.

Mirisnya, dua orang yang diamankan berusia belia.

Bahkan salah seorang di antaranya masih berusia 16 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (30/4/2026) malam.

"Dua orang tersebut kedapatan transaksi pil ekstasi di halaman sekolah PAUD di Kecamatan Sungai Pinang," terang Surya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat butir ekstasi seberat 1,22 gram.

Selain pelaku di bawah umur, pelaku lainnya yang diamankan berinisial RF (21 tahun).

"Untuk yang di bawah umur itu (16 tahun) statusnya ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum)," jelas Surya.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 468 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sementara itu, penanganan terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jadi penanganannya dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk mekanisme diversi," kata Surya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.