BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan secara transparan, objektif, serta berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang Pembinaan Dasar Dindikbud Kota Pangkalpinang, Al Hatas Cahyadi, mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada aturan terbaru pemerintah pusat serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Pelaksanaan SPMB 2026 ini berlandaskan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 100.3.3.3/121/DIKBUD/II/2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru pada jenjang TK, SD, dan SMP," kata Hatas kepada Bangkapos.com, Kamis (21/5/2026).
Menurut Hatas, pelaksanaan SPMB tetap berpegang pada empat asas utama, yakni nondiskriminatif dan berkeadilan, objektif, transparan, serta akuntabel.
Baca juga: Beraksi 4 Kali Selama Mei 2026, Pencuri Gasak Sejumlah Toko di Koba Diringkus Polisi
Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan tanpa membedakan latar belakang calon murid dan mengacu pada persyaratan yang berlaku.
"Tujuannya agar seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang adil dan proses penerimaan ini bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Hatas menjelaskan, pendaftaran SPMB dilakukan secara bertahap untuk masing-masing jenjang pendidikan.
Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 8 Juni 2026. Sementara jenjang SMP dilaksanakan pada 16 hingga 22 Juni 2026.
Setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi data.
Verifikasi TK dan SD dilakukan 9 sampai 14 Juni, sedangkan SMP pada 23 hingga 29 Juni 2026.
Sementara hasil seleksi seluruh jenjang akan diumumkan pada 1 Juli 2026.
Peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan melakukan daftar ulang secara offline pada 2 sampai 8 Juli 2026, sebelum tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Hatas menuturkan terdapat ketentuan usia yang harus dipenuhi calon murid.
Untuk calon murid kelas 1 SD, usia minimal adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Namun demikian, anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa disertai kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional.
"Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait," katanya.
Sementara untuk calon murid kelas 7 SMP, persyaratan usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2026 serta telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Baca juga: Oknum Wartawan Online Ditetapkan Tersangka, Bawa Sajam di Lokasi Tambang Ponton Selam Laut Enjel
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Dindikbud Pangkalpinang membuka empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi khusus untuk jenjang SMP.
Jalur domisili didasarkan pada alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga dan jarak rumah ke sekolah.
Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi pemilik kartu sosial berdasarkan data desil serta anak berkebutuhan khusus.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Sedangkan jalur prestasi pada jenjang SMP mempertimbangkan prestasi akademik maupun non-akademik calon peserta didik.
"SPMB dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran utama dilakukan melalui sistem online, tetapi masyarakat juga bisa datang langsung ke sekolah tujuan apabila membutuhkan bantuan atau arahan dalam proses pendaftaran," kata Hatas.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)