Motif Ayah dan Anak Siram Air Keras ke Pedagang Tempe di Pacitan, Berawal dari Pengakuan Istri
Ardhi Sanjaya May 21, 2026 05:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah dan anak, Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26), ditangkap kasus penyiraman air keras terhadap Eko Susanto, penjual tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Keduanya warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam. Menyisir satu per satu lokasi sehingga ditangkap kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini di rumahnya,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (21/5/2026).

Terungkap, keduanya sudah merencanakan dari rumah. Kedua tersangka berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.

“Sayitno di belakang atau dibonceng dengan membawa air keras. Sedangkan anaknya Ridho yang di depan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Keduanya telah mempersiapkan dengan matang. Mereka menggunakan penutup wajah, helm, serta jas hujan pada saat melewati Jalan tengah sawah masuk.

Sesampai di pinggir jalan masuk Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo kedua tersangka berpapasan dengan Eko Sudanto (korban).

Kemudian merek berbalik dan melewati Jalan tengah sawah masuk Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo (dekat potong rambut), mereka menghentikan Eko Susanto,

“Langsung diberhentikan begitu. Pak, mandek enek titipan (pak berhenti ada titipan). Korban turun, rupanya pelaku langsung menyiramkan cairan ke arah korban dan mengenai mata kiri, telinga kiri, dan dada korban,” tegasnya.

Korban, jelas dia, sempat menarik salah satu helm salah satu pelaku. Hingga helm terjatuh kemudian pelaku kabur. Pun membuang botol Spray warna putih merah yang di gunakan untuk menyiram pelapor.

“Yang digunakan berisi cairan hydrogen peroxide (H2O2)/cairan untuk mentralkan air tambak udang,” paparnya

Kedua pelaku dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Pacitan mengatakan penyiraman air keras itu karena masalah asmara.

“Motifnya asmara. Istri pelaku Suyitno diduga selingkuh dengan Eko (korban). Jadi dendam begitu Suyitno,” ungkap Kapolres Pacitan.

Selain itu, Kapolres mengatakan korban tidak membayar utangnya.

Tuduhan Sayitno bukan tanpa sebab. Lantaran pada Juni-Juli 2025 lalu pelaku Sayitno curiga terhadap istrinya sering main handphone dengan sembunyi-sembunyi.

“September 2025 korban menanyai istrinya sengan nada keras dan istrinya mengakui telah berselingkuh dengan korban Eko,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kasus penyiraman air keras itu terjadi saat korban hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim, Rabu (13/5/2026) pagi.

Korban bernama Eko Susanto, warga Dusun Plugon, Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Korban

mengalami luka pada bagian mata, telinga, dan dada usai disiram cairan yang diduga air keras oleh dua pria tak dikenal di jalan pinggir sawah wilayah Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.