TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- BPJS Kesehatan mengusulkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat bagi mahasiswa baru saat mendaftar ke perguruan tinggi.
Usulan tersebut kini tengah dijajaki bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Melansir Antara, Rabu (20/5/2026), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kemendiktisaintek untuk membahas kerja sama tersebut.
“Kami sedang bersurat ke Kemendiktisaintek untuk bisa melakukan nota kesepahaman dan memohon persetujuan agar mahasiswa baru yang mendaftar ke universitas, kepesertaan BPJS Kesehatannya harus aktif,” kata Prihati di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung.
Mahasiswa dinilai perlu punya perlindungan kesehatan
Prihati mengatakan kepesertaan JKN aktif dinilai penting untuk memberikan perlindungan kesehatan selama mahasiswa menjalani kuliah.
Hal itu terutama berlaku bagi mahasiswa yang berasal dari luar daerah dan harus tinggal berpindah-pindah tempat.
“Lebih menguntungkan apabila mahasiswanya punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama mereka yang pindah-pindah tempat atau dari luar kota,” ujarnya.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan aktif JKN di kalangan mahasiswa.
Unpad sudah terapkan aturan serupa
Rektor Universitas Padjadjaran, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, mengatakan kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di Unpad sejak dua tahun terakhir.
Ia menyebut mahasiswa baru diwajibkan memiliki status BPJS aktif sebelum melakukan daftar ulang.
“Jadi, seluruh mahasiswa baru ini akan kami wajibkan, kalau tidak aktif BPJS-nya tidak bisa daftar ulang sebagai mahasiswa,” kata Arief.
Menurut dia, kampus kerap menghadapi situasi ketika mahasiswa mendadak sakit atau mengalami kecelakaan, tetapi tidak memiliki perlindungan kesehatan.
“Kami sering mendapatkan mahasiswa tiba-tiba sakit atau kecelakaan dan tidak punya BPJS. Itu menjadi sulit,” ujarnya.
Mahasiswa dari luar daerah jadi tantangan
Meski demikian, Arief mengakui masih ada tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Salah satunya terkait mahasiswa penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah asal.
Ketika mahasiswa berpindah daerah untuk kuliah, status kepesertaan yang sebelumnya aktif di daerah asal terkadang tidak otomatis berlanjut.
“Tadi Pak Direktur Utama BPJS menyampaikan akan berbicara dengan Pak Menteri dan pemerintah daerah agar seluruh mahasiswa tetap terlindungi,” kata Arief.
Selain itu, kampus juga menghadapi persoalan menjaga status kepesertaan mahasiswa tetap aktif setelah proses registrasi ulang selesai.
Menurut Arief, ada mahasiswa yang awalnya aktif saat daftar ulang, tetapi kemudian kepesertaannya tidak aktif lagi karena iuran bulanan tidak dibayarkan.
“Kadang mahasiswa aktif saat daftar ulang, tetapi setelah itu tidak aktif lagi karena pembayaran iuran tiap bulan,” ujarnya.
BPJS aktif disebut penting saat kondisi darurat
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mahasiswa memperoleh akses layanan kesehatan lebih cepat ketika mengalami kondisi darurat selama masa kuliah.
Terutama bagi mahasiswa perantauan yang tinggal jauh dari keluarga dan harus mengurus kebutuhan kesehatannya sendiri.
Karena itu, BPJS Kesehatan berharap pembahasan dengan Kemendiktisaintek dapat berjalan lebih lanjut agar perlindungan kesehatan mahasiswa bisa diperluas di lingkungan perguruan tinggi.
Sumber: Kompas.com