Pemprov Lampung Hapus Pajak Progresif dan Denda, Berlaku Mulai 2 Juni 2026
Daniel Tri Hardanto May 21, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus skema pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebagai gantinya, Pemprov Lampung menggulirkan program baru bernama Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai 2026.

Kebijakan baru tersebut mengedepankan sistem reward dan punishment bagi wajib pajak, sebagai bentuk evaluasi terhadap program pemutihan yang selama ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan itu diterapkan karena selama ini masyarakat yang rutin membayar pajak justru tidak mendapatkan penghargaan.

“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, Kamis (21/5/2026).

Saipul menegaskan, Pemprov Lampung tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan skema diskon dan keringanan pembayaran pajak.

Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.

Dengan demikian, berapapun jumlah tunggakan sebelumnya, masyarakat cukup membayar total sebesar 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda.

“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat yang selama ini taat membayar pajak juga akan mendapatkan penghargaan berupa diskon pajak mulai 5 persen hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan tingkat kedisiplinan pembayaran.

“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” jelasnya.

Selain program keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.

Untuk kendaraan roda dua, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dengan potongan sebesar 50 persen.

 Sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon 25 persen dari pajak tahun berjalan.

“Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen,” katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan. 

Masyarakat yang terlambat membayar pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, Pemprov Lampung juga resmi menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor itu akan diberlakukan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan akan dievaluasi sebelum diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak di Samsat terdekat maupun gerai pembayaran pajak yang tersedia,” ujar Saipul.

Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya Jasa Raharja, Saipul menegaskan Pemprov Lampung tidak memiliki kewenangan untuk memberikan diskon karena hal tersebut menjadi ranah pemerintah pusat.

Meski demikian, ia berharap diskon pajak daerah yang diberikan dapat membantu masyarakat dalam membayar biaya PNBP seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.

“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp 3 juta dan mendapat diskon 20 persen, berarti ada penghematan Rp 600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” ungkapnya.

Menurut Saipul, tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga akan memperkuat penegakan aturan melalui koordinasi bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan tanpa dokumen resmi maupun kendaraan dengan pajak mati bertahun-tahun.

“Kalau pajak kendaraan mati lebih dari lima tahun lalu dibiarkan dua tahun berikutnya, data registrasinya bisa dihapus oleh kepolisian. Kendaraan itu tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.