Polda Sulut Lanjutkan Penyidikan Kasus Surat Palsu, Mantan Ketua Sinode GMIM Hein Arina Diperiksa
Gryfid Talumedun May 21, 2026 05:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina kembali menjalani pemeriksaan di kantor Polda Sulut, Kamis (21/5/2026). 

Kali ini ia diperiksa terkait laporan dugaan pemalsuan surat.

Amatan Tribunmanado.com, Arina tiba di kantor Polda Sulut sekira pukul 14.00 Wita. 

Ia langsung memasuki ruangan Subdit Kamneg Polda 

Sulut yang berada di sisi kanan kantor Polda Sulut. 

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Ini Kata Janny Rende

Disana ia jalani pemeriksaan dan nanti keluar ruangan pukul 15.40 Wita. 

Arina memakai kameja hitam. 

Ia terlihat sehat. 

Senyum ia tebar pada wartawan yang meminta wawancara. 

"Nanti ke pengacara saya saja," kata dia sambil menunjuk sosok yang mendampinginya. 

James Rama kuasa hukum Arina menuturkan, kliennya memenuhi panggilan Polda Sulut sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat. 

"Klien kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung," kata dia. 

Dikatakannya, Arina mendapat sekira 25 pertanyaan dari penyidik Polda Sulut. 

Diketahui perkara pemalsuan surat tersebut telah menyeret pendeta Janny Rende sebagai tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maudy Manoppo.

“Tersangka dilaporkan dalam perkara pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Suryadi, Senin (20/04/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status hukum terhadap Pdt Rende.

“Prosesnya sudah melalui penyelidikan dan gelar perkara, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Polda Sulut juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maudy Manappo beberapa waktu lalu.

Kasus berawal dari adanya dualisme surat undangan rapat di internal BPMS saat itu.

Saat ini telah ditunjuk seorang pejabat sementara (PJS) Ketua BPMS GMIM atas nama Adolf Wenas. 

Namun, saat Janny yang merupakan tersangka yang menjabat sebagai Plt secara mandiri membuat dan mengedarkan surat undangan rapat tersendiri.

“Akibatnya, dua surat undangan beredar dalam waktu bersamaan satu dari PJS yang sah, dan satu lagi dari Plt. Ironisnya, sebagian besar peserta justru menghadiri rapat berdasarkan undangan yang dibuat oleh PLT tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Dari situlah terungkap bahwa telah terjadi pembuatan surat yang melampaui kewenangan, karena kewenangan tersebut sejatinya hanya dimiliki oleh PJS, yakni Adolf Wenas,” tutur Suryadi, kepada awak media di Polda Sulut, Senin (20/4/2026).

Suryadi mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik membuat gelar perkara.

“Kita langsung panggil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Art)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.