TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Polda Papua Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, menjelaskan kasus ini berlangsung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RA (48) dan BJO (23)," ungkap AKBP Satria Dwi Dharma dalam konferensi pers di depan Satreskrim Polres Kaimana, Kamis (20/5/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa dua tersangka diketahui sebagai pemilik tempat hiburan malam di kawasan Kilo Nol, Kaimana.
Menurut Kapolres, korban berinisial AAH (15) awalnya diajak oleh tersangka untuk sekolah di Kaimana.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka TPPO di Kaimana, Kompol Mapparenta: Satu DPO
Namun, sesampainya di Kaimana, korban justru dipekerjakan sebagai pramusaji di tempat hiburan malam milik tersangka.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Kaimana Penanganan kasus dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka tidak langsung ditahan karena RA sedang sakit keras, sementara BJO sedang dalam kondisi hamil.
“Dengan pertimbangan kondisi tersebut, keduanya tidak ditahan, tetapi tetap dalam pengawasan tim penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga di Kaimana setelah sebelumnya mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Kaimana.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku catatan, izin usaha/NIB, sertifikat standar, serta salinan tangkapan layar berisi tautan perizinan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Subsider, mereka juga dapat dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.