KOBA, BABEL NEWS - Jajaran Kepolisian Sektor Koba mengamankan seorang pria berinisial H, di sebuah toko milik warga di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Selasa (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Pria ini dijemput polisi setelah masyarakat bersama pemilik toko mengamankannya atas tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Dedi Sudrajat mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali selama bulan Mei 2026. Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko melalui bagian toilet belakang rumah korban dengan cara memanjat atap toilet.
Sejumlah barang berupa uang tunai dan berbagai merek rokok berhasil dibawa pelaku. "Akibat kejadian tersebut, korban berinisial P mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.192.000," jelas Dedi Sudrajat, dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Kamis (21/5).
Namun, pada saat melakukan aksi pencurian kembali pada Selasa dini hari, pelaku diketahui oleh pemilik toko dan masyarakat sekitar sehingga langsung diamankan sebelum diserahkan ke Mapolsek Koba.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Koba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama di lingkungan rumah maupun tempat usaha. "Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, memasang pengamanan tambahan apabila diperlukan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana," jelasnya. (*/w4)