Pemkab Basel Fasilitasi Penyelesaian Klaim Lahan Gapoktan dengan PT FAL
Asmadi Pandapotan Siregar May 21, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Jeriji dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait klaim lahan yang diajukan gabungan kelompok tani (Gapoktan), Kamis (21/5/2026).

Pertemuan tersebut dinilai menjadi langkah awal yang positif dalam penyelesaian sengketa lahan setelah pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dengan bersedia bertemu langsung bersama masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, PT. Fenyen Agro Lestari (FAL) menunjukkan sikap kooperatif dengan datang langsung menemui masyarakat untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan. PT FAL juga telah membuka ruang pembahasan lebih lanjut meski keputusan akhir masih menunggu pimpinan tertinggi perusahaan. Pemkab menilai komunikasi yang mulai terjalin menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama.

“Alhamdulillah respons perusahaan perusahaan luar biasa cukup kooperatif dan komitmen dari perusahaan hari ini datang dan mau bertemu dengan masyarakat,” kata Hefi Nuranda kepada Bangkapos.com, Kamis (21/5/2026).

Hefi Nuranda menyebutkan pemerintah daerah sengaja mengambil posisi sebagai mediator agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik baru di kemudian hari. Ia menegaskan seluruh tuntutan masyarakat harus tetap mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah meminta perusahaan mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara terbuka agar penyelesaian dapat diterima bersama.

Dalam proses pembahasan itu, pemerintah daerah meminta masyarakat menyiapkan seluruh data pendukung yang diperlukan perusahaan agar proses verifikasi berjalan lancar. Sekda mengingatkan kelengkapan data penting untuk menghindari polemik atau sengketa baru pada masa mendatang. Dirinya meminta masyarakat tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

“Silakan menyiapkan apa data-data yang diminta oleh perusahaan sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” tegas Hefi.

Berdasarkan data yang disampaikan, lahan yang diklaim Gapoktan mencapai 463 hektare dan tersebar di tiga perusahaan berbeda. Dari total tersebut, sekitar 275 hektare berada di wilayah PT FAL, sedangkan sisanya masing-masing 130 hektare dan 58 hektare berada di dua perusahaan lain. Pemerintah daerah membuka kemungkinan mempertemukan masyarakat dengan perusahaan lain agar penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Mungkin nanti masyarakat bisa bertemu juga dengan perusahaan yang lain, nanti kita coba pertemukan juga,” ujarnya.

Kendati demikian Hefi Nuranda meminta perlindungan lahan desa menjadi langkah penting untuk menjaga aset masyarakat dalam jangka panjang. Pemerintah desa perlu aktif mengamankan lahan yang diyakini memiliki hak desa agar tidak hilang atau berpindah penguasaan. Pemanfaatan lahan desa dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar apabila dikelola secara berkelanjutan sesuai aturan.

“Kalau bisa mengamankan lahan yang ada di desa-desa itu manfaatnya akan lebih luar biasa,” ucapnya.

Sementara itu, PT Fenyen Agro Lestari (FAL) menyatakan siap membahas tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Perusahaan menegaskan klaim lahan seluas 275 hektare yang dipersoalkan masyarakat masih perlu diverifikasi ulang di lapangan. PT FAL memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyelesaian sengketa tersebut.

Hubungan Masyarakat (Humas) PT FAL, Reno Sinaga, berujar pertemuan dengan masyarakat dilakukan sebagai tindak lanjut atas klaim Gapoktan terkait lahan yang berada di areal perusahaan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.