TRIBUNBANYUMAS.COM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono merespon kasus sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Israel saat berlayar bersama kapal Global Sumud Flotilla untuk mengirim bantuan kemanusiaan ke Palestina.
Sugiono menyebut penangkapan itu bukan aksi penculikan, melainkan hanya larangan.
Israel, kata dia, memang melarang kapal apapun masuk ke perairan Gaza.
"Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intercept karena memang mereka melarang, Israel melarang kapal apa pun masuk ke wilayah tersebut untuk, kepentingan apa pun.
"Berdasarkan apa yang terjadi sebelumnya, yang (Global Sumud Flotilla) 1.0 juga waktu itu, itu dideportasi. Itu tidak ada (penculikan), saat ini (sembillan WNI yang ditangkap) bukan kasus penculikan atau penyanderaan,"katanya
Pemerintah, kata dia, telah meminta bantuan Turki dan Yordania untuk membebaskan sembilan WNI tersebut.
Meski demikian, Sugiono tetap mengecam keras aksi yang dilakukan militer Israel.
Sebab para relawan murni melakukan misi kemanusiaan untuk membantu warga Gaza.
"Dan apa yang dilakukan oleh Israel merupakan suatu hal yang melanggar kemanusiaan," lanjutnya
Seperti diketahui, Israel telah menangkap lima WNI yang menumpang kapal Global Sumud Fotilla, Senin (18/5/2026).
Keesokan harinya, Selasa (19/5/2026), Israel kembali menangkap dua WNI yang berada di Zafiro, kapal milik Global Sumud Flotilla.
Adapu sembilan WNI yang ditangkap Israel meliputi