Belum Bisa Penuhi Tuntutan Pendemo, Respati Tetap Beri Izin Peredaran Miras di Solo
Ryantono Puji Santoso May 21, 2026 06:17 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi, buka suara soal tuntutan ratusan warga yang menggelar aksi di Solo.

Mereka meminta agar semua outlet minuman keras (miras) di Solo ditutup.

Menanggapi hal ini, Respati mengaku tak bisa memenuhi tuntutan itu. 

Dia tetap memberikan izin untuk peredaran miras.

Namun, dengan pembatasan.

“Tetap kami komitmen pembatasan supaya terjadi kondusivitas. Mari kita awasi dan cermati betul kinerja dinas-dinas kita,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bapenda Solo, Kamis (21/5/2026).

Meski begitu, ia menghormati aspirasi beberapa pihak yang ingin agar outlet miras ditutup.

Menurutnya, setiap orang bebas berpendapat di muka umum.

“Setiap orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Jadi ya silakan saja,” jelasnya.

TOLAK MIRAS. Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
TOLAK MIRAS. Ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Tindak Outlet yang Jual di Luar Ketentuan

Ia pun menegaskan akan menindak tegas outlet miras yang melakukan penjualan di luar ketentuan.

“Yang jelas kami sudah menugaskan dinas-dinas kami untuk menindak tegas yang tidak berizin,” terangnya.

Saat ini Komisi II DPRD Surakarta memberikan batas waktu hingga 6 Agustus 2026 agar Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) kategori B (5-20 persen) dan C (20-55 persen) bisa diterbitkan.

Baca juga: Warga Tuntut Semua Outlet Miras di Solo Ditutup, Respati Tak Sependapat : Izinkan dengan Pembatasan

“Dari Komisi II yang memperpanjang, memberikan ruang,” terangnya.

Seperti telah diketahui, ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut outlet miras yang saat ini beroperasi ditutup untuk menghentikan peredaran miras.

Pemerintah Kota Solo diberi waktu tujuh hari untuk menjalankan tuntutan ini. Respati pun menghormati penyampaian aspirasi tersebut.

“Ya silakan, itu kan aspirasi jadi ya silakan. Setiap orang boleh menyampaikan aspirasi. Silakan, setiap orang punya hak untuk menyampaikan, siapa pun itu, termasuk yang memberi waktu tujuh hari,” jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.