Mantan Kadis Pertanian Kaur Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi DAK
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, menjadi terdakwa dengan tuntutan pidana tertinggi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.
Lianto dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari pidana penjara pengganti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda sesuai peran, nilai kegiatan, serta pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan masing-masing terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, mengatakan tuntutan terhadap 12 terdakwa disusun berdasarkan fakta persidangan dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Terhadap 12 terdakwa, tuntutan yang kami ajukan berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing, nilai kegiatan yang dilaksanakan, serta pengembalian kerugian negara yang dilakukan,” ujar Arif, Kamis (21/5/2026).
Pengembalian Uang Negara Jadi Pertimbangan
Menurut Arif, dalam perkara korupsi DAK Pertanian Kaur tersebut terdapat terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara secara penuh, sebagian, hingga ada yang belum melakukan pengembalian sama sekali.
Jaksa menyebut penilaian terhadap pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
“Kita memberikan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan saksi selama persidangan. Kita juga tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut terbukti sesuai fakta-fakta persidangan,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sementara itu, sekitar Rp1 miliar lebih disebut masih belum dikembalikan oleh para terdakwa.
“Terdapat pula beberapa terdakwa yang melakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap atau mencicil,” tambah Arif.
Jaksa juga mengungkap masih terdapat dua terdakwa yang belum melakukan pengembalian kerugian negara sama sekali.
Tuntutan 12 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur
- Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto dituntut pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
- Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
- Pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, Junaidi Habdilah dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
- Terdakwa Beben Satria Sastra Subrata dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti 227 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Terdakwa Asdi Asmanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 260 juta rupiah subsider 1 tahun 10 bulan penjara.
- Terdakwa Kamarlan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar 262 juta rupiah subsider 1 tahun 10 bulan penjara.
- Terdakwa Jefri Anthoni dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti 100 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Terdakwa Eko Agrelyo dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar 8 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Terdakwa Yulius dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti 250 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Terdakwa Nizarudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
- Terdakwa Yisis Traefendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti 469 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi uang 339 juta rupiah dari pengembalian sebelumnya.
- Terdakwa Apri Makrisa dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsidair 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan 250 juta rupiah dikurangi 25 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tersebut selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.