TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5/2026).
Rakor tersebut digelar untuk memperkuat lembaga pengelola informasi publik serta komitmen Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PID), PPID Pelaksana, dan para operator dalam menindaklanjuti permohonan informasi maupun pengaduan sengketa informasi publik.
Kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rapat dipimpin Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, dan dihadiri jajaran pelaksana PPID dari berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Zulhifni didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Merangin, Ahmad Khoirudin Akhoi.
Usai memimpin rapat, Sudirman menegaskan rakor tersebut penting untuk memperkuat peran PPID di tingkat daerah.
Menurut dia, tata kelola informasi merupakan bagian dari komitmen bersama sebagai lembaga publik yang informatif.
“Ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita sebagai lembaga publik yang informatif. Karena itu, pejabat pengelola informasi harus terus diperkuat dan ditingkatkan pemahamannya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Sudirman.
Ia menambahkan, seluruh informasi publik pada prinsipnya wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang tidak dikecualikan. Artinya, selama bukan rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan,” ujarnya.
Terkait keterbukaan informasi publik di Jambi, Sudirman menilai kinerja PPID sejauh ini sudah berjalan cukup baik, meski masih perlu sejumlah peningkatan teknis.
“Sudah cukup baik, hanya perlu peningkatan lagi. Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab secara responsif dan sesuai regulasi. Termasuk jika menyangkut informasi yang dikecualikan, alasannya juga harus disampaikan secara jelas kepada pemohon,” tegasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Zulhifni menyatakan Pemerintah Kabupaten Merangin siap memperkuat fungsi PPID di seluruh perangkat daerah.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepatuhan hukum dan pelayanan informasi yang cepat kepada masyarakat.
“Kami di Kabupaten Merangin berkomitmen penuh mengimplementasikan hasil rakor ini. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik,” kata Zulhifni.
Ia juga menginstruksikan Dinas Kominfo sebagai leading sector serta seluruh operator PPID Pelaksana di Merangin agar lebih proaktif dan edukatif dalam mengelola permohonan informasi.
“Aparatur harus semakin memahami mana informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan mana yang dikecualikan. Sesuai arahan Pak Sekda Provinsi, setiap pengaduan atau permohonan harus direspons dengan cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi sengketa informasi,” tutupnya.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Minta Keadilan Pengelolaan Keramba Ikan Dam Betuk