TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sejumlah legislator mulai mengembalikan dana kas keuangan negara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare.
Kasus ini sementara diusut pihak kepolisian.
Ada legislator sudah mengembalikan secara penuh, ada juga menyicil.
"Iya, ada yang sudah lunas, ada sementara nyicil, dan ada juga yang belum melakukan pengembalian," kata Kanit Tipidkor Polres Parepare, Iptu Syamzah, kepada Tribun-Timur.com, Kamis (21/5/2026).
Beberapa anggota dewan harus mengembalikan hingga ratusan juta sesuai temuan BPK 2025.
"Kalau ditotal selama 4 tahun mulai 2021 sampai Mei 2025 ada ratusan juta," ungkapnya.
Baca juga: Polres Parepare Periksa 60 Saksi Kasus Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Informasi dihimpun Tribun-Timur, tahun 2021 hingga Mei 2025, anggota DPRD Parepare mendapatkan tunjangan rumah sekira Rp60 juta per tahunnya.
Anggota DPRD Parepare, Andi Muh Fudail, membenarkan proses pengembalian dana atas temuan BPK sementara berjalan.
Dia mengaku tidak semua legislator memiliki kemampuan finansial melunasi temuan secara langsung dalam bentuk tunai.
"Kalau saya pribadi mengembalikan sesuai dengan hasil appraisal. Kami tidak punya uang tunai secara langsung, jadi direspon sesempatnya," ujarnya.
"Dengar-dengar ada yang sudah lunas dan ada juga yang masih mencicil," ujarnya.
Anggota dewan berada pada posisi menerima besaran tunjangan yang ditaksir sekitar Rp 8 jutaan per bulan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Di mana letak kesalahannya? Kami di DPRD hanya menerima saja," uajrnya.
Pemerintah daerah termasuk sekretariat hanya melanjutkan pembayaran.
"Ada dasarnya yaitu Perwali. Angka yang tertuang di situ yang kami terima," ujarnya.
Jika acuan hukum digunakan adalah Perwali yang sah secara administrasi pada saat itu, maka secara yuridis tidak ada istilah kelebihan bayar.
"Kalau mau melihat letak kesalahan atau benang merahnya, silakan uji di Perwalinya," tegasnya.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, akan mengkaji status pengembalian yang dilakukan anggota dewan secara yuridis setelah angka riil dari BPKP keluar.
"Nanti kita lihat, apakah yang sudah dikembalikan anggota dewan ini masuk dalam perhitungan kerugian negara. Kalau masuk, nanti kami pelajari lagi seperti apa penanganannya," katanya.
Indra menjanjikan transparansi dan kejelasan status hukum bagi para pihak yang terlibat melalui mekanisme gelar perkara.
"Dasar kami adalah atas temuan BPK tahun 2025 tentang tunjangan perumahan anggota dewan yang dasarnya Perwali. Kalau sudah ada hasil dari BPKP, kita akan segera melakukan gelar perkara," ujarnya.