SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset, Kamis (21/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejati Jatim tersebut, menjadi langkah strategis dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset milik BUMD yang selama ini diduga dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala Kejati Jatim Dr Abdul Qohar AF, Asisten Pemulihan Aset Dr Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Isma Suwajaja, serta jajaran pejabat dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Abdul Qoha menegaskan, kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antarlembaga untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara maupun aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan.
Menurutnya, Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak 2014 memiliki peran penting dalam mendukung proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Selain itu, pelaksanaan pemulihan aset juga mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT PWU Jatim, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset,” tegasnya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah, agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujar Qohar.
Qohar menjelaskan, aset daerah memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Jawa Timur.
Karena itu, aset yang bermasalah perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, kerja sama tersebut juga mencakup sejumlah langkah strategis berikut:
Qohar mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah aset milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Permasalahan tersebut meliputi penguasaan aset oleh pihak ketiga, hingga persoalan administrasi dan legalitas.
Menurutnya penyelesaian aset bermasalah tidak bisa dilakukan secara instan, karena membutuhkan tahapan identifikasi, inventarisasi, verifikasi dokumen, hingga penentuan prioritas penanganan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aset yang menjadi hak daerah dapat diamankan dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Qohar.
Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum dari Kejati Jatim selama ini.
Ia mengatakan, kerja sama dengan Kejati telah membantu proses penyelesaian sejumlah persoalan aset yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.
Menurutnya, aset yang aman dan memiliki kepastian hukum sangat penting bagi keberlangsungan bisnis perusahaan daerah.
Sebab, aset tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kekayaan perusahaan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap, melalui kerja sama ini, proses penyelamatan aset dapat berjalan lebih optimal, terutama terhadap aset yang selama ini diduga dikuasai maupun dialihkan oleh pihak ketiga,” tegasnya.
Erlangga optimistis sinergi antara Kejati Jatim dan PT PWU akan membuat proses penyelamatan aset berjalan lebih efektif, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami optimis proses penyelamatan aset dapat berjalan lebih efektif, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Erlangga.