Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan kereta rel listrik (KRL) jurusan Cikarang arah Jakarta di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sopir taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX itu diketahui berinisial RRP.
"Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Unit Gakkum melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Gefri memaparkan, kronologi kecelakaan tersebut terjadi saat kendaraan taksi Green SM melintas di perlintasan kereta api dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Namun, sesampainya di tengah rel jalur 1, kendaraan tiba-tiba berhenti mendadak atau mati mesin.
Di saat bersamaan, melintas KRL CLI-125.1212 yang dikemudikan masinis berinisial S dari arah barat menuju timur hingga tabrakan tidak dapat dihindari.
“Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi, demikian keterangan hasil penyelidikan Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota," paparnya.
Sementara Gefri menjelaskan, masinis KRL tidak dikenakan sanksi pidana dalam perkara tersebut.
Hal itu mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya penjaga palang pintu perlintasan rel kereta api, pengemudi taksi Green SM, masinis KRL hingga saksi ahli ATPM.
Adapun sopir taksi Green SM dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi terancam hukuman pidana enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta," jelasnya.
Gefri menuturkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP.
Penyidik beralasan karena kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, luka berat maupun luka ringan.
“Perkara lakalantas KRL versus taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani hakim tunggal di pengadilan negeri,” pungkasnya.
Sopir Taksi Baru 3 Hari Kerja
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru yang dinilai cukup untuk mengarah pada dugaan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tragis yang menewaskan puluhan orang tersebut.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menjadi salah satu insiden perkeretaapian paling mematikan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sedikitnya 90 lainnya mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.
Selain melibatkan dua rangkaian kereta, insiden ini juga menyeret satu unit mobil taksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait pengemudi taksi yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.
Sopir taksi berinisial RRP diketahui baru bekerja selama tiga hari sebelum kecelakaan terjadi.
Lebih jauh, yang bersangkutan disebut hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai beroperasi di lapangan.
Temuan ini membuka ruang penyelidikan lebih luas terhadap proses perekrutan dan pelatihan pengemudi oleh perusahaan taksi online yang bersangkutan.
Aparat kepolisian kini mendalami apakah terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam aspek seleksi, pelatihan, hingga kelayakan pengemudi untuk bertugas di jalan raya.
Selain faktor manusia, penyidik juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan teknis dalam sistem operasional kereta api.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menelusuri kondisi persinyalan dan sistem komunikasi di lokasi kejadian.
Pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat gangguan kelistrikan, kesalahan sistem sinyal, atau faktor teknis lain yang dapat memicu terjadinya tabrakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh kemungkinan penyebab kecelakaan masih terus dikaji secara menyeluruh.
Menurut dia, penyidik tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan mengurai setiap mata rantai kejadian untuk menemukan titik awal penyebab insiden.
“Pendalaman terus dilakukan, termasuk dari sisi sistem sinyal dan komunikasi di lokasi. Puslabfor turut dilibatkan untuk memastikan ada tidaknya faktor teknis seperti gangguan kelistrikan yang memengaruhi perjalanan kereta,” ujarnya.