WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Misteri penyebab kecelakaan dramatis yang melibatkan armada taksi komersial dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Kota Bekasi akhirnya menemui titik terang.
Aparat Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota secara resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka utama dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keputusan hukum tersebut diambil setelah penyidik dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendalam serta memeriksa sejumlah saksi kunci di lokasi kejadian.
Taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX itu terbukti berada di posisi yang salah akibat kelalaian sang pengemudi saat menyeberangi jalur perlintasan besi tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap pengemudi taksi dilakukan usai penyidik Unit Gakkum melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton dan penyelidikan menyeluruh di lokasi kejadian," tegas Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dalam keterangan resminya pada Kamis (21/5/2026).
Kronologi Petaka Dini Hari: Detik-Detik Taksi Mati Mesin Dihantam KRL
Kompol Gefri Agitia membeberkan secara rinci kronologi mencekam yang nyaris merenggut nyawa tersebut. Insiden bermula ketika taksi Green SM melaju dari arah pemukiman Duren Jaya hendak memotong jalur menuju Jalan Juanda melalui perlintasan sebidang Jalan Ampera.
Sialnya, tepat saat badan mobil berada di tengah-tengah rel jalur 1, kendaraan roda empat tersebut tiba-tiba mengalami gangguan teknis parah berupa mati mesin (stalling).
Sang sopir dilaporkan sempat panik dan gagal menyalakan kembali mesin kendaraannya dalam waktu cepat.
Baca juga: Kronologi Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Diawali Taksi Mogok di Rel
Pada saat yang bersamaan, meluncur dengan kecepatan konstan KRL dengan nomor lambung CLI-125.1212 jurusan Cikarang menuju Jakarta yang dikemudikan oleh masinis berinisial S dari arah barat menuju timur.
Mengingat jarak yang sudah terlalu dekat dan bobot kereta yang mustahil melakukan pengereman mendadak, hantaman keras di jalur perpotongan sebidang itu pun tidak dapat terhindarkan lagi. Taksi ringsek dihantam ular besi tersebut.
“Berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KRL versus taksi Green SM ini adalah murni karena faktor kelalaian dari pengemudi taksi itu sendiri," jelas Gefri memaparkan.
Masinis Bebas Jerat Hukum, Sopir Taksi Terancam 6 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa masinis KRL berinisial S sama sekali tidak dikenakan sanksi pidana ataupun dinyatakan bersalah.
Langkah ini diambil polisi dengan mengacu pada regulasi hukum yang kuat, yakni Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan secara mutlak bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama. Kereta api memiliki hak utama mutlak di jalurnya sendiri.
Untuk menyusun berkas perkara yang valid, tim penyidik telah memeriksa jajaran saksi yang komprehensif, mulai dari petugas penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi RRP, masinis KRL, hingga meminta pandangan dari saksi ahli Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait fenomena mati mesin di atas rel.
Akibat kelalaiannya, RRP kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Atas perbuatannya, pengemudi taksi tersebut kini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda finansial paling banyak sebesar Rp1 juta," urai Kasat Lantas.
Kendati status hukumnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap RRP.
Kebijakan ini diambil lantaran insiden kecelakaan tersebut untungnya tidak sampai menimbulkan korban jiwa, luka berat, maupun luka ringan.
Baik sopir maupun penumpang berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum tabrakan terjadi.
“Perkara kecelakaan lalu lintas antara KRL versus taksi Green SM ini masuk dalam kategori perkara sumir atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Proses persidangannya nanti akan langsung ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri,” pungkas Gefri menutup keterangannya. (M37)