Under Invoicing Picu Kebocoran Fiskal, Akademisi: Badan Ekspor Baru Harus Lindungi Penerimaan Negara
Choirul Arifin May 21, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ekonom dari Universitas Andalas (Unand), Syafrudin Karimi, menyoroti maraknya praktik under-invoicing atau manipulasi nilai faktur lebih rendah dari harga pasar, dalam aktivitas ekspor komoditas strategis nasional. 

Syafrudin menegaskan bahwa praktik ilegal ini berdampak buruk terhadap kondisi fiskal karena memicu kebocoran besar pada penerimaan negara.

Menurutnya, manipulasi nilai ekspor pada komoditas utama seperti batubara dan kelapa sawit selama ini telah mendistorsi setoran pajak, royalti, devisa hasil ekspor, hingga validitas data perdagangan nasional. Oleh karena itu, praktik ini harus segera diberantas secara sistemik.

"Kebijakan membentuk entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia tentu dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik," ujar Syafrudin saat diwawancarai via telepon, Rabu (20/5/2026).

Syafrudin menilai langkah pemerintah membentuk badan ekspor baru, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), merupakan strategi tepat untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mengamankan kedaulatan ekonomi nasional.

Kehadiran entitas ini diyakini mampu memperketat pengawasan komoditas yang selama ini kerap lolos dari pemantauan.

Ia berharap PT DSI dapat mengintegrasikan data bea cukai, pajak, perbankan, hingga kontrak ekspor untuk memperkuat audit transfer pricing.

Baca juga: Purbaya Temukan Under-Invoicing dan Barang Ilegal China Masuk Via Singapura

Langkah ini dinilai efektif menutup ruang manipulasi tanpa harus mematikan peran eksportir swasta. Namun, Syafrudin memberikan catatan agar lembaga baru ini tidak berujung pada praktik monopoli baru.

Pemerintah dan Danantara harus tetap membuka data secara transparan, menjaga harga di tingkat produsen, serta membatasi ruang bagi para pemburu rente.

"Jika entitas itu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente, maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi," tambahnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ingatkan Bea Cukai: Ada Under-Invoicing, Ada Barang Ilegal Masuk

Pembentukan PT DSI ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang resah terhadap tingginya angka under-invoicing berdasarkan laporan Bank Dunia (World Bank).

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa PT DSI dibentuk khusus sebagai platform pengawas keterbukaan transaksi ekspor sumber daya alam, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman.

"Selama ini, kita lihat begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita. Karena itu, platform ini akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor tersebut," pungkas Rosan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.