TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas aktivis 98 Resolution Network menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi di Kompleks Parlemen DPR/MPR pada Rabu (20/5/2026) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Inisiator 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti mengatakan pidato presiden masih sejalan dengan amanat reformasi.
Ia menilai tuntutan rakyat terkait pemberantasan koruptor sudah dilakukan oleh Prabowo.
"Program pemerintahan Prabowo-Gibran masih sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat konstitusi. Amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33," kata Haris dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 ini menjabarkan pada masa awal pemerintahan, Prabowo sudah melakukan penyitaan terhadap aset koruptor untuk subsidi rakyat.
Haris menyinggung penyitaan uang korupsi kasus CPO melibatkan Wilmar Group hingga makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Mandat ini telah dijalankan oleh Presiden Prabowo. Para pelaku gerakan reformasi pasti masih ingat slogan 'Sita Harta Koruptor untuk Subsidi Rakyat' tertulis di spanduk-spanduk bertebaran dan menggema dalam pidato-pidato di setiap mimbar unjuk rasa. Presiden Prabowo menegaskan uang hasil sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk pentingan rakyat," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran, dan berharap upaya pemberantasan korupsi lebih progresif.
Pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya menyasar pada sektor belanja negara, tapi juga pada sumber pendapatan atau penerimaan negara.
"Selama ini pemberantasan korupsi hanya fokus pada korupsi belanja negara yang nilainya tidak sebesar korupsi terhadap sumber pendapatan atau penerimaan negara," kata dia.
Sebelumnya Presiden Prabowo dalam pidato di DPR, kembali menyuarakan rencananya untuk melakukan pemberantasan korupsi secara komprehensif dengan menyasar seluruh lini pemerintahan.
Menurutnya, praktik korupsi berbalut birokrasi masih marak di pemerintahan. Prabowo turut meminta para menterinya untuk melakukan penertiban birokrasi menjadi lebih efesien dan singkat.
Prabowo juga memastikan seluruh pejabat pemerintahan seperti aparatur sipil negara (ASN) tetap akan mendapat hukuman jika terbukti melakukan korupsi.
Meski tak bisa begitu saja dipecat, ASN yang korup akan diberi hukuman seperti di-rumah-kan.
Baca juga: Ketegasan Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi Dianggap Sejalan dengan Supremasi Hukum
"Suruh dia tinggal di rumah saja, biar dia malu sama istri dan anaknya," ujar Prabowo.