SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap (TBS) Kota Lubuklinggau Periode 2026–2031 telah memasuki Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, mengingatkan tantangan yang dihadapi Direktur PDAM ke depan sangat berat karena pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Seharusnya dengan jumlah penduduk sekitar 247.000 jiwa, pelanggan PDAM bisa mencapai 70 sampai 80.000. Tapi kenyataannya yang tercatat hanya 17.000 pelanggan dan yang aktif hanya sekitar 3.600 pelanggan," kata Yoppy sapaan akrabnya.
Menurut Yoppy, Kota Lubuklinggau memiliki sumber air baku yang baik, seperti dari Sungai Kelingi, Sungai Kasie hingga rencana pengembangan sumber baru dari air sungai di kawasan Water Park.
Baca juga: Trafo Booster Simpang Raja Rusak, PDAM Tirta PALI Anugerah Distribusikan Air Bersih via Truk Tangki
Ironisnya lagi, masyarakat lebih memilih membuat sumur bor ketimbang memanfaatkan air PAM karena potensi air di Lubuklinggau cukup bagus.
Yoppy berharap kepada direktur yang terpilih nantinya memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk membenahi kondisi internal perusahaan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Siapapun yang terpilih nantinya, harus mampu menjawab tantangan besar ini. Kita ingin PDAM benar-benar sehat dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Lubuklinggau tengah membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan PDAM sebagai salah satu solusi percepatan perbaikan layanan air bersih.
Sebelumnya, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan selaku Ketua Panitia Seleksi menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, seleksi terbuka tersebut dilaksanakan dalam rangka pengisian jabatan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap secara definitif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Warga Kenten Keluhkan Air Bersih, Pemkab Banyuasin Gaet Investor Rp 800 M untuk Revitalisasi PDAM
Ia menjelaskan dasar hukum pelaksanaan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BUMD, serta Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 4/KPTS/EKO/2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Periode 2026–2031.
“Tujuan uji kelayakan dan kepatutan ini untuk menjaring dan mengukur kompetensi, integritas, serta visi misi peserta sehingga nantinya terpilih figur pimpinan yang profesional, berdedikasi tinggi dan mampu memajukan PDAM Tirta Bukit Sulap,” ujarnya.
Herdawan menerangkan tahapan seleksi dimulai sejak 16 April 2026 melalui pengumuman dan pendaftaran yang dipublikasikan melalui media cetak, media online serta media milik Diskominfo.
Selanjutnya dilakukan penerimaan berkas, seleksi administrasi, pengumuman hasil administrasi, tes psikologi, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah visi misi dan rencana bisnis hingga presentasi makalah dan pleno.
Dari lima orang pendaftar, sebanyak tiga peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan mengikuti tahapan UKK pada hari ini, sementara dua peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia juga menyebutkan proses seleksi bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Sriwijaya dan hasil akhir nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan direktur terpilih.