Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali mengamankan sejumlah pencari sumbangan keliling dalam patroli penertiban yang digelar di wilayah Calang, Krueng Sabee, dan Setia Bakti, Kamis (21/5/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP & WH bersama Dinas Pendidikan Dayah serta Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan empat anak di bawah umur dan seorang pria dewasa yang diduga berperan sebagai koordinator pencari sumbangan.
Seluruh pencari sumbangan ini kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat anak tersebut mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Barat dan merupakan bagian dari rombongan berjumlah 12 orang.
Mereka mengaku diarahkan oleh seorang pria berinisial JN yang disebut sebagai “Abati” dari salah satu dayah atau pondok pesantren.
Baca juga: Videonya Viral di Medsos, Keberadaan Pria Pencari Sumbangan Bermobil di Lhokseumawe Masih Misteri
Petugas memperoleh informasi bahwa rombongan tersebut berangkat ke Aceh Jaya menggunakan mobil minibus pribadi.
Kemudian anak-anak pencari sumbangan ini diturunkan pada sejumlah titik.
Mulai dari Kecamatan Teunom hingga Lamno untuk melakukan penggalangan sumbangan secara terpisah.
“Mereka disuruh menyebar di lokasi berbeda sejak pagi hingga menjelang siang. Sementara titik kumpul ditentukan pada sore hari di SPBU atau masjid,” ungkap salah seorang petugas.
Dari hasil pendalaman, anak-anak tersebut mengaku menerima kompensasi sebesar 30 persen dari total uang sumbangan yang diperoleh setiap hari.
Jumlah sumbangan yang berhasil dikumpulkan disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per orang per hari.
Bahkan pada waktu tertentu bisa mencapai lebih dari Rp700 ribu.
Petugas juga menyoroti kondisi para anak yang dinilai tidak mencerminkan santri aktif di lembaga pendidikan dayah.
Baca juga: Ulama Minta Pencari Sumbangan Ganti Baju Diusut Tuntas
Hal itu terlihat dari penampilan, perilaku, hingga gaya komunikasi mereka selama pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, petugas turut menelusuri nomor telepon yang tercantum pada amplop sumbangan.
Petugas menemukan bahwa JN diduga hanya bertindak sebagai penggalang dana serta penyedia kendaraan, tanpa memiliki peran resmi sebagai pengajar ataupun pengurus di dayah dimaksud.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023.
“Pengawasan ini dilakukan guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Setelah diberikan pembinaan, para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan dan diarahkan kembali ke daerah asal masing-masing.
Pihak Satpol PP dan WH juga mengimbau pimpinan dayah, pondok pesantren, maupun lembaga pengasuh anak yatim, agar tidak mengarahkan anak-anak untuk melakukan penggalangan dana keliling yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun panti tersebut.
“Jika memang harus menghimpun dana dari masyarakat, hendaknya dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak berwenang,” tutup Hamdani.(*)