Penahanan Jurnalis Indonesia di Misi Gaza Tuai Kecaman, AJI Surabaya Desak Diplomasi Pemerintah
faridmukarrom May 22, 2026 12:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Sembilan jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dilaporkan ditahan tentara Israel saat menjalankan misi bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Rombongan tersebut merupakan bagian dari Global Peace Convoy Indonesia yang ikut dalam pelayaran internasional membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Peristiwa ini mendapat sorotan luas, termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen Surabaya atau AJI Surabaya yang mengeluarkan pernyataan sikap mengecam tindakan tersebut.

Kronologi Penahanan Armada GSF 2.0

Armada GSF 2.0 diketahui berangkat dari Kota Marmaris pada 14 Mei 2026 bersama 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara.

Baca juga: Peran Suami di Kasus Penggelapan Dana Bank Pelat Merah di Nganjuk Akhirnya Terungkal

Mereka membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Namun pada 18 Mei 2026, Angkatan Laut Israel mencegat rombongan tersebut di perairan internasional sekitar 310 mil dari Gaza dan menahan kru serta awak kapal.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.

AJI Surabaya Keluarkan Pernyataan Sikap

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Surabaya mengecam keras penahanan jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.

“Penculikan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan serangan terhadap hak publik atas informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” demikian isi pernyataan sikap AJI Surabaya.

Selain mengecam tindakan Israel, AJI Surabaya mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan seluruh WNI yang ditahan.

Daftar Jurnalis dan Aktivis Indonesia yang Ditahan

Berikut nama-nama WNI yang dilaporkan ditahan dalam operasi tersebut:

  1. Bambang Noroyono – jurnalis Republika
  2. Thoudy Badai Rifan Billah – jurnalis Republika
  3. Andre Prasetyo Nugroho – jurnalis Tempo TV
  4. Rahendro Herubowo – jurnalis iNews
  5. Herman Budianto Sudarsono – perwakilan Dompet Dhuafa
  6. Ronggo Wirasanu – Dompet Dhuafa
  7. Andi Angga Prasadewa – Rumah Zakat
  8. Asad Aras Muhammad – Spirit of Aqso
  9. Hendro Prasetyo – SMART 171 

Tuntutan AJI Surabaya

Dalam pernyataan resminya, AJI Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mengecam penahanan jurnalis dan aktivis kemanusiaan GSF 2.0 oleh tentara Israel.
  2. Menuntut pemerintah Israel segera membebaskan seluruh jurnalis dan aktivis tanpa syarat.
  3. Mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para WNI yang ditahan.
  4. Meminta pemerintah Indonesia membawa kasus ini ke forum internasional.
  5. Mengajak seluruh elemen gerakan kemanusiaan menjaga solidaritas dan mengawal pembebasan rombongan GSF 2.0.
  6. Mengimbau masyarakat terus mendukung pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
  7. Mengajak perusahaan media dan komunitas pers internasional terus menyuarakan kasus ini hingga seluruh jurnalis dan aktivis kembali dengan selamat. 

(tribunmataraman.com/ Farid Mukarrom)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.