BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan grativikasi oleh mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama dua bawahannya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5/2026).
Kali ini sidang digelar dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Diantaranya yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU, Rahman Heriadi beserta bawahannya Kasi PAUD dan Sapras, Dwi Yanto.
Selanjutnya terdapat dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Yusuf selaku pemilik CV Dwijaya Multisarana, pihak ketiga pelaksana program Makanan Tambahan Gratis ke sekolah-sekolah.
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK Dugaan Pemerasan dan Grativikasi oleh 3 Mantan Pejabat Kejari HSU
Dan satu saksi lagi yaitu Ria, merupakan kenalan saksi Rahman Heriadi membantunya meminjamkan sejumlah uang untuk diberikan kepada terdakwa.
Dalam kesaksianya Rahman Heriadi mengaku telah menyerahkan uang senilai total Rp 285 Juta kepada terdakwa Albertinus, melalui perantara terdakwa Asis, mantan Kasi Intel Kejari HSU.
Uang tersebut diserahkannya dalam beberapa kali kesempatan.
Pertama senilai Rp 120 Juta sebagai biaya penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) terhadap pelaksanaan program Makanan Tambahan Gratis ke sekolah-sekolah.
Kemudian penyerahan uang yang kedua senilai Rp 15 Juta, sebagai bentuk bantuan kepada terdakwa Albertinus yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah.
Selanjutnya Rahman Heriadi kembali menyerahkan uang senilai Rp 150 Juta, melalui perantara terdakwa Asis.
Dalam keterangannya Rahman Heriadi menyebut, juga ada dana Rp 150 Juta tersebut diminta oleh terdakwa.
"Awalnya diminta Rp 250 sampai Rp 300 Juta, tapi saya menyerah hanya dan hanya sanggup Rp Rp 150 Juta," ucap Rahman Heriadi di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut saksi Rahman Heriadi menjelaskan, bahwa sebagian uang yang terakhir ia serahkan tersebut berasal dari pinjaman.
"Saya pinjam kepada saksi Ria sebesar Rp 50 Juta," jelasnya.
Tidak hanya berupa uang tunai, saksi juga mengakui telah beberapa kali membayarkan biaya hotel untuk keperluan terdakwa selama melaksanakan tugas di luar daerah.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Ariyas Dedy, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggap.
Pada kesempatan itu terdakwan membantah bahwa ia menerima pemberian berupa pembayaran biaya hotel.
"Saya bayar hotel dengan uang sendiri, tidak pernah diberi atau meminta kepada saudara saksi," ucap Albertinus.
Meski demikian, saksi Rahman Heriadi di hadapan majelis hakim menyatakan tetap pada keterangannya.
Selanjutnya para saksi juga memberikan keterangan yang sama, pada sidang untuk terdakwa Asis Budianto.
Usai mendengarkan seluruh keterangan para saksi majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
Kemudian dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf f UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat, dengan cara membuat seolah korbannya mempunyai utang kepada terdakwa.
Lalu dakwaan ketiga yaitu Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.
"Hari ini kami sudah membacakan dakwan terhadap terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang didakwa secara kumulatif," kata, JPU KPK, Muhammad Hadi, diwawancarai usai persidangan.
Selesai mendengarkan seluruh dakwaan JPU KPK, terdakwa Albertinus melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terdakwa mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.
Sama seperti dakwaan pertama Albertus, terdakwa Asis didakwa Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkab HSU.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa Asis didakwa Pasal 12 huruf B UU Tipikor, berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap.
"Dakwaan terhadap terdakwa Tri Taruna Fariadi, sama dengan yang baru saya sebutkan, yaitu Pasal 12 huruf B," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Sidang Perdana Dugaan Pemerasan Mantan Kajari HSU, Akhir Tahun Lalu Kena OTT KPK
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, secara keseluruhan total uang hasil perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar.
Selesai pembacaan seluruh dakwaan, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 21 Mei 2026, dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Informasi terhimpin, penuntut umum telah menyiapkan lebih dari 50 orang saksi untuk masing terdakwa. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)