TRIBUNPALU.COM, SIGI - Eks Polisi Wanita (Polwan) Yuni Utami berulah lagi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Konten kreator itu menganiaya tetangga di depan rumahnya, BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka memar.
Hal itu terekam kamera CCTV dan diterima media melalui pesan berantai, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa itu terjadi saat korban yang diketahui seorang wanita hendak keluar rumah, Senin (18/5/2026)
Yuni menggeber sepeda motornya dari teras rumahnya lalu mendekati dan menggedor kendaraan korban menggunakan balok kayu.
Kala itu, suami korban yang berada di kursi sopir tak bergeming.
Yuni kemudian meninggalkan korban lalu kembali lagi menghampiri korban yang terburu-buru mengunci pagar rumahnya.
Baca juga: Program Adaptasi Perubahan Iklim Sigi Targetkan 1.500 Penerima Manfaat
Saat itulah Yuni melayangkan kayu balok ke arah korban hingga tiga kali.
Melihat peristiwa itu, suami korban berupaya menenangkan Yuni yang terus mengayunkan pemukulnya ke arah korban dan suaminya.
Upaya itupun berhasil, suami korban menatuhkan Yuni ke tanah agar tidak memukul lagi.
Yuni terus meronta meski tangan dan tubuhnya ditahan suami korban.
Keributan itu pun didengar warga setempat dan melerai keduanya.
Yuni yang lepas dari kekangan suami korban tak langsung tenang.
Dia kemudian memukul wajah korban hingga terjadi adu fisik lagi.
Pertikaian itu berakhir usai warga melerai kedua pihak.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sigi.
Baca juga: Masih Ingat Yuni Utami? Eks Polwan Sulteng itu Digerebek Warga di Solo Lalu Dibawa ke RSJ
Dari peristiwa itu, korban diketahui mengalami luka memar di sejumlah tubunhnya.
Sementara Yuni Utami juga mengalami luka memar di bagian wajah dan kakinya.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat menyampaikan, kepolisian telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami Kartina (40), warga Perumahan BTN Tinggede Permai.
“Saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan. Personel kepolisian juga telah melakukan olah TKP awal guna mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Belum Ada Penahanan
Meski korban telah melaporkan perkaranya ke Polres Sigi, Yuni hingga kini belum ditahan.
Hal itu membuat korban dan keluarga, bahkan warga setempat gaduh lagi.
Pasalnya, pelaku yang sempat menjalani perawatan medis malah siaran langsung di Tiktok selama dua hari terakhir.
Dalam videonya itu, Yuni memperlihatkan wajahnya yang mengalami luka memar.
Bahkan, Yuni menyebut peristiwa itu merupakan pengeroyokan.
Pernyataan itu membuat para tetangga geram
Pasalnya, Yuni dikenal warga setempat sebagai playing victim atau berlagak menjadi korban untuk mencari simpati di media sosial
Bom Waktu Kamtimbas
Sosok Yuni Utami dikeluhkan warga sekitar karena kerap membuat kegaduhan dan meresahkan lingkungan.
Sejumlah warga bahkan mengibaratkan keberadaan eks polwan tersebut seperti "bom waktu" bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) setempat jika tidak segera mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.
Menurut laporan warga sekitar, aksi kegaduhan yang dilakukan Yuni Utami terjadi tanpa mengenal waktu.
Beberapa tindakan Yuni Utami yang meresahkan antara lain, seringkali berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kasar kepada tetangga yang duduk di pos ronda.
Baca juga: Asklin Sulteng Harap Smart Primary Care Expo Jadi Agenda Tahunan, Hadirkan Pakar Kesehatan Nasional
Yuni juga dikenal kerap membuat suara bising hingga larut malam dan menjelang subuh.
Dia juga kerap melakukan tindakan yang memicu ketegangan dengan tetangga sebelah rumah tanpa alasan yang pasti.
"Kami merasa tidak tenang. Setiap hari ada saja keributan yang dibuat. Kalau dibiarkan terus tanpa ada tindakan pengamanan dari instansi terkait, bisa menjadi bom waktu yang membahayakan warga atau bahkan dirinya sendiri," ujar warga setempat, Bowo.
Sejatinya, Yuni Utami pernah dilaporkan tetangganya pada 2022 silam dugaan perbuatan tidak menyenangkan, perselisihan antartetangga, dan pencemaran nama baik.
Kala itu, Polres Sigi menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Donggala yang dimohonkan Yuni Utami.
Pada perkara tersebut, Polres Sigi memenangkan gugatan praperadilan.
Hanya saja, Polres Sigi diduga pikir-pikir berurusan lagi dengan Yuni setelah sidang praperadilan itu.(*)