Kronologi Lengkap OTT KPK Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi oleh 3 Mantan Pejabat Kejari HSU
Hari Widodo May 22, 2026 12:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bermula saat saksi Rahman Heriadi, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU meminta pendampingan hukum ke Kejari HSU pada tanggal 26 Agustus 2025.

Pendampingan hukum yang dimaksud yaitu mengenai pelaksanaan Program Makanan Tambahan Gratis ke sekolah sekolah. 

Setelah itu, saksi Rahman Heriadi mengaku mendapatkan undangan dari terdakwa Albertinus, yang saat itu masih menjabat sebagai Kajari HSU.

Undangan dimaksud agar saksi dapat memaparkan program kegiatan yang dimohonkan untuk mendapatkan pendampingan hukum. 

Baca juga: Sampaikan Eksepsi , Tim Hukum Eks Kasi Datun Kejari HSU Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Program Makanan Tambahan Gratis ke sekolah-sekolah dilaksanakan di ruangan terdakwa, pada tanggal 4 September 2025.

Dalam ekspose tersebut, saksi memaparkan sejumlah hal teknis, mulai dari perencanaan, barang-barang yang diperlukan, hingga metode pelaksanaan. 

Berdasarkan hasil ekspos tersebut, terdakwa merekomendasikan kepada saksi untuk turut serta melibatkan Balai POM Tanjung dalam pelaksanaan program. 

Rekomendasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh saksi di hari yang sama.

Saksi langsung membuat surat permohonan kepada BPOM sebagaimana rekomendasi terdakwa. 

Selanjutnya saksi mulai menjalankan program tersebut, melalui CV Dwijaya Multisarana sebagai pihak ketiga. 

Secara keseluruhan, program tersebut akan menyasar sekolah-sekolah di 10 kecamatan. Secara bertahap program berjalan lancar. 

Ketika tersisa dua kecamatan terakhir, saksi mengaku diminta oleh terdakwa untuk mengganti produk susu dan biskuit. 

Terdakwa meminta saksi agar mengganti susu cokelat dengan susu putih, dengan alasan susu cokelat dapat menyebabkan batuk. 

Sedangkan produk biskuit diminta oleh terdakwa diganti dengan produk suplemen. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga kata saksi sempat mengacapkan kalimat yang menurutnya bersifat ancaman. 

"Kalau dilihat-lihat untungnya bisa sampai 650 juta, pasti ada markup. Seandainya saya Kasi Pidsus, sudah saya perkarakan ini," ucap saksi menirukan perkataan terdakwa.

Pernyataan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kajari, diakui saksi berhasil membuatnya ketakutan. 

Dengan segera, saksi menyampaikam kepada pihak ketiga, mengenai permintaan ganti produk tersebut. 

Pihak ketiga angkat tangan, lantaran semua barang telah dimuat dan siap dilakukan pengiriman. 

Saksi pun sependapat dengan pihak ketiga, soal ganti produk tersebut. Karena menurut saksi, apabila produk diganti maka pelaksanaanya tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Menemui jalan buntu, saksi kemudian menghubungi terdaksi Asis Budianto dengan maksud mendapatkan solusi. 

Di tengah komunikasi tersebut, terdakwa Asis ujar saksi menanyakan berapa nominalnya. Pertanyaan itu diartikan oleh saksi sebagai imbalan agar program bisa berjalan lancar. 

"Setelah itu kami sampaikan kepada pengelola CV atas nama Yusuf. Dengan berbagai pertimbangan pihak ketiga sanggup mengeluarkan uang Rp 100 juta, " katanya. 

Kesanggupan piihak ketiga itu kemudian disampaikan kembali kepada terdakwa Asis Budianto. 

Mendengar nominal Rp 100 juta, terdakwa Asis tidak langsung mengiyakan namun mengatakan akan menyampaikannya kepada terdakwa Albertinus. 

"Dioke kan yang seratus, tapi diminta dilebihkan dikit," ujarnya. 

Mengenai permintaan tambahan tersebut kemudian disanggupi oleh pihak ketiga, dengan menambah nominal menjadi Rp 120 Juta. 

Setelah terkumpul, selanjutnya uang tersebut diserahkan saksi melalui perantara terdakwa Asis. 

Beberpa hari setelahnya, saksi mengaku mendapatkan panggilan telpon dari ajudan terdakwa, yang meminta saksi agar bertemu terdakwa di ruangannya.

Di sana terdakwa mengatakan kepada saksi, agar SKPD bisa menjalin hubungan baik dengan pihak kejaksaan. 

Satu diantara caranya yaitu dengan mendukung kegiatan Kejari HSU, apabila sewaktu-waktu diperlukan. 

"Kalau tidak mau saling bantu, bisa saja kami temukan masalah-masalah mereka," ucap saksi, saat kembali menirukan perkataan terdakwa. 

Setelah itu saksi pulang ke rumahnya. Saat diperjalanan saksi ditelpon oleh terdakwa Albertinus untuk menanyakan nominal uangnya yang sebelumnya diberikan melalui terdakwa Asis. 

Saksi kemudian menyebukan nilai uang yang diserahkan, yaitu Rp 120 juta. Terdakwa Albertinus lalu memberikan informasin bahwa ia hanya menerima dana senilai Rp 110 Juta. 

Setelah itu saksi ditelpon oleh terdakwa Asis, yang menyampaikan permintaan dari terdawa Albertinus yakni soal keberangkatan terdakwa ke luar daerah dan untuk keperluan di dapur kantor HSU. 

"Awalnya saya kasih 15 juta untuk keperluan terdakwa ke luar kota.," ujar saksi. 

Selanjutnya saksi juga menyerahkan uang senilai Rp 50 juta kepada terdakwa Asis untuk diserahkan kepada Kejari. 

Baca juga: Update Kasus Korupsi Eks Kejari HSU Albertinus Napitupulu, KPK Dalami Pemotongan Anggaran Kejaksaan

Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi, lantaran mominalnya yang dianggap terlalu kecil. 

"Kata kasi Intel, Kajari minta Rp 250 sampai Rp 300 juta, " ungkapnya. 

Beberapa hari setelahnya saksi mengaku ditelpon oleh terdakwa Asis, yang menanyakan soal uang permintaan terdakwa Albertinus. 

Pada saat itu, saksi menyerahkan uang senilai Rp 150 juta, melalui perantara terdakwa Asis. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.