Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2025 tak penuhi target.
Diketahui, target PAD tahun anggaran 2025 senilai Rp Rp.112.483.810.000. Namun realisasi PAD Tahun 2025 sebesar Rp.100.833.053.111,95 atau sebesar 89,64 persen.
Hal itu terungkap berdasarkan dokumen LKPJ Bupati Maluku Tengah Tahun 2025 yang didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Tengah selama kurang lebih 1 bulan.
Olehnya itu, melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (20/5/2026), Pansus DPRD Maluku Tengah merekomendasi sejumlah hal guna menutup kebocoran PAD pada sektor-sektor vital.
Kebocoran Anggaran diklaim sangat luar biasa dari beberapa sektor penghasil PAD di Kabupaten Maluku Tengah, yakni sektor Perdagangan, Perhubungan dan pariwisata.
Retribusi tersebut meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa perizinan didapati terjadi pembiaran dan kebocoran anggaran yang sangat besar sehingga mengakibatkan daerah tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah yang maksimal.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Negeri 29 SBB Naik ke Penyidikan, Polda Maluku Usut Kerugian Negara
Baca juga: Polda Maluku Janji Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal Abdullah Mahu di Kebun Cengkeh Ambon
Terhadap fakta diatas, Pansus LKPJ Bupati memberikan rekomendasi kepada Pemda Maluku Tengah. Rekomendasi itu dibacakan Sekretaris Pansus LKPJ Bupati, Frahs Anthon Laupatty.
Pansus merekomendasikan Pemda Maluku Tengah untuk melakukan perbaikan manajemen penagihan retribusi melalui sistem digitalisasi
Rekomendasi lain adalah melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pimpinan OPD yang tidak mencapai target PAD.
Pembenahan pada sistem pemungutan pajak dan retribusi melalui pengembangan sistem berbasis elektronik (e-system) pemungutan pajak dan retribusi, serta pelaporan non tunai bagi OPD pengelola retribusi.
"Menjaga keseimbangan antara ekstensifikasi dan intensifikasi serta mengoptimalkan sumber-sumber PAD," tukas Anggota Fraksi Gerindra itu.
Rekomendasi berikut ialah Mendorong Pemerintah Daerah untuk menjalankan peningkatan PAD secara konsisten dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melakukan pendataan kembali objek pajak dan retribusi khususnya di Pasar Binaya Masohi, serta melakukan pembenahan sistem manajemen dan penataan lokasi pasar Binaya Masohi.
Mengoptimalkan PAD dari, BUMD-BUMD, karena itu pemerintah daerah perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target-target yang telah disepakati bersama dapat tercapai.
Untuk dapat meningkatkan dan mengoptimalkan PAD disektor pajak, maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.
"Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2020 khusus pajak galian golongan C dipungut 100 persen oleh kabupaten/kota dan dibagi hasil ke provinsi 20?ri penerimaan bersih," urai Loupatty.
Pansus juga merekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan BAPENDA wajib berkoordinasi dalam rangka optimalisasi pendapatan serta berkoordinasi aktif dengan OPD lainnya untuk lebih mengefektifkan pungutan pajak Galian golongan C yang bersumber dari
paket-paket APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten.
Pansus juga mendorong OPD pengumpul retribusi untuk mengefektifkan penagihan retribusi pada beberapa objek yang selama ini belum tersentuh di antaranya, Pasar Banda, Pasar Saparua, Pasar Wahai, dan beberapa sumber pendapatan lainnya.(*)