TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Indonesia resmi mempercepat transisi energi bersih dengan memberlakukan mandatori pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan etanol sebesar lima persen atau E5.
Kebijakan ramah lingkungan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Juli 2026 mendatang.
Namun, akibat keterbatasan pasokan bahan baku di dalam negeri, kebijakan ini belum bisa langsung diterapkan secara nasional.
Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan zonasi khusus yang mencakup wilayah potensial.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam ajang IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Untuk tahap awal implementasi, Kementerian ESDM memetakan tujuh provinsi strategis yang wajib menyalurkan BBM ramah lingkungan ini.
Pembatasan wilayah dilakukan agar distribusi pasokan bioetanol tetap stabil dan terkendali. Berikut adalah daftar wilayah tersebut:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
Baca juga: Bahlil Garansi Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tak Naik Jika Minyak Kurang dari 100 Dolar
Baca juga: Kisah 9 WNI Flotilla Gaza: Bebas dari Israel Usai Dipukul dan Disetrum
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Lampung
Haramkan Impor, Andalkan 3 Produsen Domestik
Eniya mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan instruksi tegas agar seluruh pasokan komponen bioetanol murni berasal dari industri lokal demi menjaga kedaulatan energi nasional dan menekan angka impor.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, total kapasitas produksi dari ketiga perusahaan dalam negeri tersebut baru menyentuh angka sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Guna memuluskan program E5 yang berjalan paralel dengan program mandatori biodiesel B50 ini, pemerintah tengah merampungkan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen).
Korporasi pelat merah PT Pertamina (Persero) sendiri tercatat telah membangun 179 lokasi uji pasar dan siap menambah 30 titik pasokan baru.
Akan tetapi, eksekusi penuh di lapangan masih menanti restu regulasi fiskal terbaru dari Kementerian Keuangan.
“Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” imbuhnya.
Di sisi lain, guna memikat minat investasi di sektor energi hijau, Kementerian ESDM telah menyederhanakan rantai birokrasi perizinan.
Melalui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke sektor ESDM, pelaku usaha industri biofuel kini mendapatkan kemudahan regulasi operasional.
“Sekarang, karena KBLI-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI (Izin Usaha Industri),” pungkas Eniya. Dengan pemangkasan ini, pengusaha tidak perlu lagi berbelit-belit mencari rekomendasi gubernur.
Baca juga: Dokter Tifa Semprot UGM Soal Ijazah Jokowi: Jangan Jadi Setan Bisu
Baca juga: IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi Inovasi Produksi Regional 1 Sumatera
Baca juga: Kisah 9 WNI Flotilla Gaza: Bebas dari Israel Usai Dipukul dan Disetrum
Baca juga: Bebas dari Israel, 9 WNI Flotilla Gaza Tiba di Turki tapi Belum Bisa Pulang