Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menggerebek sebuah rumah warga di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, yang diduga digunakan untuk pesta minuman keras dan praktik prostitusi, pada Rabu malam (20/5/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah Polsek Talang Padang menerima laporan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik DZ di wilayah Pekon Sinar Petir tersebut.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim dan aparatur pekon setempat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Harunur, Jumat (22/5/2026).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, pihak kepolisian menemukan enam orang, terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan, sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Empat laki-laki yang diamankan berinisial DZ (40), AEW (46), A (32), dan D (45). Sementara dua perempuan berinisial YR (30) dan K (42).
“Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol sisa minuman keras,” jelas Harunur.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk aktivitas yang meresahkan warga.
“Polsek Talang Padang mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Selanjutnya, keenam orang yang diamankan telah menjalani pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Enam orang tersebut telah menjalani pembinaan dan membuat pernyataan tertulis agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa,” tutup Kapolsek.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)