TRIBUNNEWSMAKER.COM - Surakarta kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya gejolak di tengah masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) yang dinilai semakin meresahkan.
Sejumlah warga menyuarakan tuntutan agar pemerintah kota mengambil langkah tegas berupa penutupan total aktivitas penjualan miras di wilayah kota.
Aspirasi tersebut muncul dari kekhawatiran meningkatnya dampak sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga potensi kriminalitas yang dikaitkan dengan konsumsi alkohol.
Kelompok masyarakat menilai pembatasan yang selama ini diterapkan belum cukup efektif untuk meredam peredaran miras di lapangan.
Di sisi lain, Wali Kota Solo Respati Ardi memilih pendekatan berbeda dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan yang lebih terukur daripada pelarangan total.
Pemerintah kota disebut masih mengkaji dampak ekonomi, sosial, dan regulasi sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Perbedaan pandangan antara warga dan pemerintah ini kemudian memunculkan diskusi publik yang cukup hangat di berbagai kanal media sosial dan ruang diskusi warga.
Sebagian pihak menilai diperlukan solusi kompromi agar ketertiban masyarakat tetap terjaga tanpa mematikan sektor usaha yang legal.
Situasi ini menempatkan Solo dalam dinamika kebijakan publik yang sensitif, antara penegakan ketertiban dan pertimbangan ekonomi lokal yang saling bertabrakan.
Seperti diketahui, polemik peredaran minuman keras (miras) di Kota Solo menjadi perhatian setelah muncul tuntutan dari sejumlah kelompok masyarakat agar seluruh outlet miras ditutup.
Di tengah tuntutan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan DPRD Surakarta memiliki sikap berbeda terkait kelanjutan operasional outlet miras di Kota Bengawan.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, Pemkot Solo tetap berkomitmen melakukan pembatasan outlet miras demi menjaga kondusivitas daerah.
"Tetap. Kami komitmen pembatasan supaya terjadi kondusivitas itu pasti kami batasi. Mari kita awasi dan mari cermati betul dari dinas-dinas kita," kata Respati dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, ratusan warga menggelar aksi di depan Balai Kota Solo pada Rabu (20/5/2026). Massa mendesak Pemkot Solo menutup seluruh outlet miras yang saat ini beroperasi.
Koordinator aksi, Burhan Hilal, mengatakan warga menolak legalisasi peredaran minuman beralkohol di Solo karena dinilai membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
"Kita menolak legalisasi outlet miras di Kota Surakarta," ujar Burhan.
Dalam aksi tersebut, massa sempat bertemu dengan perwakilan Pemkot Solo.
Namun, menurut Burhan, perwakilan pemerintah belum dapat memberikan keputusan terkait tuntutan tersebut karena tidak bertemu langsung dengan Wali Kota Solo.
"Karena tidak langsung bertemu Bapak Wali Kota, sehingga dari perwakilan pemkot tidak bisa memberikan pernyataan apa pun. Hanya menerima surat tuntutan saja," katanya.
Menanggapi tuntutan penutupan seluruh outlet miras, Respati menyatakan setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
"Setiap orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Jadi silakan saja," kata dia.
Meski demikian, Respati menegaskan pihaknya telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindak tegas outlet miras yang tidak memiliki izin.
"Yang jelas kami sudah menugaskan dinas-dinas kami untuk menindak tegas bagi yang tidak berizin," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Surakarta Agung Harsakti Pancasila menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan terkait penutupan outlet miras kepada Pemkot Solo.
"Mau nutup, mengeluarkan izin, menutup outlet, memperpanjang izin monggo. Mereka namanya aspirasi, kita terima, kita tampung," terang Agung, dikutip dari Tribun Solo, Kamis.
Ia mengatakan DPRD bersama pelaku usaha dan dinas terkait telah menggelar audiensi mengenai persoalan perizinan outlet miras.
Dalam rapat tersebut, disepakati pelaku usaha diberi waktu untuk menyelesaikan proses perizinan hingga 6 Agustus 2026.
"Itu kesepakatan di rapat. Lintas fraksi, dinas, dan pengusaha. Karena izin menggantung sudah bertahun-tahun. Ada beberapa, setiap outlet punya masalah sendiri-sendiri," ujar dia.
Respati juga menyebut Pemkot Solo tetap menjalankan kebijakan pembatasan jumlah outlet miras melalui Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 45 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, kuota izin outlet miras dibatasi hingga 17 tempat.
Menurut Respati, hasil rapat Komisi II DPRD Surakarta bersama pelaku usaha dan dinas terkait menjadi dasar pemberian ruang bagi outlet untuk menyelesaikan perizinan.
"Dari Komisi II yang memperpanjang, memberikan ruang," kata Respati.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)