Prosesi Adat di Negeri Allang Berujung Pencopotan Gelar Raja Oktovianus Patty, Baileo Ditutup
Fandi Wattimena May 22, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Prosesi adat besar digelar kelompok adat Ina Upu Sabandar Siwalette di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (22/5/2026).

Prosesi yang dipimpin Upu Latu Suli Siwa itu berujung pada pencopotan gelar Raja Negeri Allang dari Oktovianus Eduard Patty melalui ritual adat Cuci Baileo.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIT, massa berjalan kaki dari Rumah Tua Sabandar Siwalette menuju Baileo Negeri Allang.

Mereka mengenakan pakaian adat lengkap diiringi Tifa dan Lonceng Baileo.

Setibanya di Baileo, prosesi adat dilanjutkan dengan ritual Cuci Baileo yang disebut sebagai bagian dari upaya membersihkan Baileo dan Negeri sesuai tatanan adat.

Dalam prosesi tersebut, kelompok adat menyatakan mencopot gelar Raja dari Oktovianus Eduard Patty yang saat ini menjabat Kepala Pemerintah Negeri Allang.

Baca juga: Sampaikan Keluhan Warga Konstituen, Ajlan Alwi Minta Jangan Takut-Takuti Masyarakat

Tuding Raja Langgar Tatanan Adat

Ketua Tim Huele Upo Ana Hina Allane, John Patty kemudian membacakan pernyataan sikap kelompok adat.

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa Negeri Allang dibangun berdasarkan Sumpah Kahori oleh delapan kapitan Patasiwa atau dikenal sebagai Uru Walu.

Kelompok adat menilai adat Negeri Allang mengajarkan kehidupan kasih, kerukunan, serta penghormatan terhadap pemimpin adat.

Mereka juga menegaskan bahwa kepala adat Negeri Allang adalah Upu Latu Sabandar Siwalette sebagaimana struktur adat yang diwariskan leluhur.

“Bahwa setiap prosesi adat di Baileo dipimpin oleh Upu Latu apalagi dalam proses pengukuhan raja,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan John Patty.

Kelompok adat menuding selama lima tahun kepemimpinan Oktovianus Eduard Patty, aktivitas adat Upu Latu dan Ina Upu Sabandar Siwalette dibatasi, termasuk prosesi adat Cuci Baileo dan Cuci Negeri.

Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Sumpah Kahori yang menjadi dasar adat Negeri Allang.

“Larangan ini sangat bertolak belakang dengan parenta pada Sumpah Kahori,” kata John.

Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa mulai 22 Mei 2026 seluruh aktivitas di Baileo berada di bawah pengaturan Upu Latu Sabandar Siwalette.

Bahkan pintu pagar Baileo Negeri Allang resmi ditutup dan kuncinya dipegang oleh pihak adat.

Baca juga: Tak Hanya Dipolisikan, Raja Negeri Suli Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah

Bacakan SK Pencopotan Gelar Raja

Usai pembacaan pernyataan sikap, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Upu Latu Suli Siwa Hina Allane Nomor 01/KPTS-ULSS/V/2026.

SK tersebut dibacakan Ketua Ina Upu Sabandar Siwalette, Ruland Sabandar.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa proses pengukuhan Oktovianus Eduard Patty sebagai Raja Negeri Allang pada 20 Oktober 2020 dinilai tidak sesuai prosesi adat.

Kelompok adat menyebut pengukuhan seharusnya dipimpin langsung oleh Upu Latu Suli Siwa melalui penyematan ikat pinggang kain adat di Baileo Negeri Allang.

Namun saat pelantikan berlangsung, Upu Latu disebut hanya menyaksikan penyerahan tongkat simbol gelar Raja.

Kelompok adat juga menilai Oktovianus Patty telah bertindak sebagai kepala adat, padahal menurut struktur adat posisi tersebut berada pada Upu Latu Sabandar Siwalette.

Dalam SK itu, kelompok adat turut menyoroti larangan aktivitas adat selama lima tahun terakhir, termasuk pelarangan Upu Latu dan Ina Upu Sabandar Siwalette masuk Baileo.

Mereka juga menyinggung penggunaan Baileo Negeri Allang untuk kegiatan politik pada tahun 2024.

Berdasarkan pertimbangan adat dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri serta Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, kelompok adat kemudian mengeluarkan tiga keputusan penting.

Pertama, melepaskan gelar Raja dari Oktovianus Eduard Patty.

Kedua, melarang Oktovianus Patty memasuki dan melakukan aktivitas adat di Baileo Negeri Allang.

Ketiga, mengusulkan pemberhentian Oktovianus Eduard Patty sebagai Kepala Pemerintah Negeri Allang kepada Bupati Maluku Tengah.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Eduar Sabandar dan Paulus Siwalette selaku Upu Latu Suli Siwa atas nama masyarakat Negeri Allang.

Surat Diserahkan ke Kantor Negeri

Setelah pembacaan SK, massa menutup pintu pagar Baileo Negeri Allang sebagai simbol pengambilalihan kembali otoritas adat.

Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemerintah Negeri Allang untuk menyerahkan langsung surat pernyataan sikap dan surat keputusan kepada Oktovianus Eduard Patty.

Penyerahan dokumen tersebut turut disaksikan Ketua Saniri Negeri Allang, Kaleb Sapakoly dan Sekretaris Negeri Allang, Demianus Huwae.

Prosesi adat itu berlangsung dengan pengawalan masyarakat adat dan menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut legitimasi kepemimpinan adat dan pemerintahan di Negeri Allang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.