TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menghadiri penyerahan ganti rugi lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Bintuni 10 MW.
Acara tersebut digelar oleh PT PLN (Persero) UIP MPA UPP Papua Barat, di Kantor Distrik Bintuni, Jumat (22/5/2026).
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Virgie Rerian Fiorentine, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Gizda Amalia Nurbaiti.
Turut hadir berbagai pihak terkait serta masyarakat penerima ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis ketenagalistrikan tersebut.
Virgie Rerian Fiorentine menyampaikan bahwa penyerahan ganti rugi merupakan bagian dari tahapan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG Bintuni 10 MW.
Menurutnya, proyek ini bertujuan meningkatkan pasokan dan keandalan listrik di wilayah Teluk Bintuni dan sekitarnya.
Baca juga: Kantor Pertanahan Teluk Bintuni bersama Tim Dinas Pertanian Koordinasi Penetapan LSD
“Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni merupakan bentuk dukungan terhadap proses pengadaan tanah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Kantor Pertanahan juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses administrasi pertanahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Melalui kegiatan ini diharapkan pembangunan PLTMG Bintuni 10 MW dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan energi listrik yang stabil dan berkelanjutan di Teluk Bintuni.
Sinergi antara pemerintah, PT PLN (Persero), dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah serta mendorong peningkatan pelayanan energi bagi masyarakat.