TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Medan melakukan sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan yang terletak di Jalan Abdul Hakim, Jumat (22/6/2026).
Sengeketa lahan berpuluh-puluh tahun ini digugat oleh Betsy Tarigan Reulina terhadap PT Jaguar Inti Perkasa di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Pantauan tribun, ketua majelis hakim Sarma Siregar bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu serta Efrata Happy Tarigan, hadir dalam sidang lapangan untuk melihat langsung objek perkara. Tampak juga kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak hadir di sana.
Namun, hakim tidak memasuki lahan yang bersengketa dan telah dipagar tembok. Sejumlah orang telah menghadang dan meminta agar sidang lapangan dilakukan di luar lahan.
Usai melihat kondisi lahan dan pencocokan terhadap objek perkara, hakim lalu meninggalkan lokasi. Dalam perkara ini, total keseluruhan lahan mencapai 18.460,5 meter persegi.
Sementara kuasa hukum penggugat Sujed Edward Simanjuntak menjelaskan gugatan yang mereka ajukan di PN Medan sebagai langkah terakhir untuk mengambil kembali lahan milik kliennya yang dikuasai sepihak oleh orang lain.
"Jadi sudah melalui prosedur hukum, mulai dari persidangan, jawaban, replik, duplik tiba tadi pada pemeriksaan setempat yang dilakukan ketua majelis hakim dan panitera. Tapi tadi waktu ke sana majelis dilarang masuk. Ini bukan kali pertama, sudah tiga kali. Pertama waktu kita melapor ke Polda, itu sempat diusir saat olah TKP," kata Sujed.
Sujed menyampaikan, gugatan yang mereka ajukan terhadap PT Jaguar Inti Perkasa atas lahan tanah tersebut untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan itu.
Sujed mengklaim, lahan tersebut merupakan milik Betsy yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), namun sejak lama dikuasai pihak lain.
"Waktu BPN juga sama di usir. Sebelumnya juga kita sudah ngadu ke Pemko, DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat namun PT Jaguar ini tidak datang. Mereka meras hebat, sekelas Polda dan BPN ingin melakukan pengukuran ulang juga tidak bisa. Kalau memang itu lahan mereka, tidak mungkin BPN mau melakukan pengukuran ulang, mereka tidak punya surat," kata Sujed.
Selama 13 tahun terakhir, berbagai upaya telah ditempuh oleh kliennya, antara lain melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, menyurati Wali Kota Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan, serta aksi di Kantor Wali Kota Medan pada Juni 2021 lalu.
"Kita sudah buat surat ke Tarukim, untuk tanyakan apakah bangunan yang didirikan di lahan kita, datang balasan Tarukim bahwa izin yang dikeluarkan di luar lahan kita, muncul pertanyaan mengapa mereka ikut sidang dan membuat jawaban atas nota yang kita sampaikan, dan mereka ikut sidang lapangan," kata Sujed.
Gugatan di PN Medan lanjut Sujed adalah langkah terakhir yang mereka harapkan untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Dia berharap, PN Medan dapat mendatangkan keadilan agar pemilik lahan sah dapat mendapatkan haknya.
"Jadi kita anggap mereka itu punya kepentingan. Jadi jelas harusnya majelis hakim tidak boleh menolak gugatan kita karena kita memiliki tiga sertifikat tanah dengan SK Camat tahun 1981, lengkap dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025. Dan surat dari kelurahan BP Selayang tentang silang sengketa," kata Sujed.
"Jadi kita tunggu apakah masih keadilan di PN Medan ini, kita punya sertifikat hak milik, mengadu ke Polda sudah, DPRD Medan sudah ini langkah di PN Medan kita harapkan mendapatkan keadilan."
(cr17/tribun-medan.com)