TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Niat hati mencari rezeki di pagi buta, seorang emak-emak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) justru bernasib nahas. Saat sedang membawa buah pisang untuk dijual ke pasar, ia justru menjadi korban kebringasan komplotan begal.
Peristiwa yang terjadi di jalan poros Desa Sukasari (D2), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada Senin (18/5/2026) silam ini sempat terekam, viral di media sosial, dan memicu keresahan warga sekitar.
Merespons keresahan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya bergerak cepat memburu para pelaku.
Hasilnya, seorang pelaku inisial MM (19) berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku inisial A dan M masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sama-sama warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Wakapolres, Kompol Hamsal, aksi pembegalan menimpa korban berinisial Suparmi (58), warga Dusun Transbaru, Desa Gedung Rejo. Waktu kejadian bermula pukul 05.30 WIB.
"Saat kejadian para pelaku melintas di lokasi (TKP) menggunakan motor, lalu melihat korban yang berjalan sendirian membawa obrok (keranjang motor) yang berisi buah pisang,"
"Para pelaku langsung mengejar korban dengan cara menggunakan motor berboncengan tiga," ujar Kompol Hamsal didampingi anggota di Mapolres OKI pada Jumat (22/5/2026) sore.
Tidak lama berselang, para pelaku akhirnya dapat memepet motor korban dan memintanya berhenti.
"Setelah berhasil mendekati korban, seorang pelaku segera menendang motor incarannya hingga mengakibatkan korbannya terjatuh,"
"Saat itu juga para pelaku langsung mengambil sepeda motor dan tas milik korban," ungkapnya.
Di balik aksi pembegalan yang sangat meresahkan masyarakat ini, pelaku mengakui motifnya akibat ketagihan bermain judi online (judol).
"Pelaku menyampaikan uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan ekonomi," tegasnya.
Menurutnya, selain mengamankan pelaku terdapat juga barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter.
"Diamankan juga 3 unit motor, satu helai kaos polo, celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi," ujarnya.
Atas aksi pembegalan tersebut, maka pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," paparnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres OKI, IPTU M Raka Dwi Darma dari hasil pendalaman yang dilakukan, para komplotan pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di beberapa tempat berbeda.
"Hasil pendalaman bahwasanya kejadian pencurian (curas) di daerah Kecamatan Mesuji Raya, Lempuing, dan Lempuing Jaya itu komplotan ini yang beraksi,"
"Untuk dua orang DPO kami masih tetap dalami, akan kami kejar kemanapun mereka berada. Pasti suatu saat akan kami tangkap," tegas Kasat Reskrim yang baru dua bulan menjabat.
Diutarakan Kasat, pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Lempuing Jaya dan saat hendak diamankan justru melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas.
"Saat kami lakukan penangkapan, pelaku memegang sebilah pisau. Pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.