Pemilik Sapi yang Ditahan Sat Pol PP Ende Bilang Alasan Berubah-Ubah, Bawa Nama Bupati 
Nofri Fuka May 22, 2026 08:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kornelis Dhae, pemilik 25 ekor sapi kurban yang hendak dikirim ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat di Pelabuhan Soekarno, Rabu (20/5/2026) malam akhirnya buka suara.

Ia menyebut, alasan penahanan yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kabupaten Ende berubah-ubah sejak penahanan hingga pertemuan kedua belah pihak di Kantor Sat Pol PP, Jumat (22/5/2026) pagi.

"Alasannya terlalu banyak bukan hanya satu, alasannya bilang karena pemilik barang tidak ada, alasan keduanya itu bilang dokumen tidak lengkap, pokoknya banyak sekali sedangkan saat alasannya saat mereka tahan di pelabuhan dan saat saya ketemu tadi, mereka omong lain lagi," tutur Kornelis Dhae melalui telepon selulernya Jumat (22/5/2026).

Ia bahkan menyebut karena petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende selalu membawa nama Bupati Ende saat dialog, Kornelis bahkan berkeinginan bertemu dengan orang nomor satu di Kabupaten Ende itu.

 

Baca juga: Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Pemuda di Ende Malah Ditahan dalam Kasus Lama

 

 

"Katanya atas perintah Bupati dan katanya ada surat perintahnya juga, sedikit-sedikit bawa nama bupati," ujarnya.

Saat ini, ke 25 sapi tersebut berada di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Nabang atas dasar pertimbangan kesejarahan hewan.

Jika sesuai aturan UU Karantina, hewan yang sudah keluar dari IKH tidak diperbolehkan masuk lagi ke IKH karena alasan kesehatan.

Ia bahkan menyebut Sat Pol PP Kabupaten Ende sebagai preman.

"Tadi saya bilang di teman-teman media, Pol PP sebagai preman karena tangkap sesuka hati, lepas juga sesuka hati," tegasnya.

Ia mengungkapkan, 25 sapi yang sempat ditahan saat hendak naik ke kapal Dharma Rucitra Rabu (20/5/2026) malam kini sudah bisa kembali diberangkatkan pada Sabtu (23/5/2026) menggunakan kapal Niki Sejahtera melalui Pelabuhan Soekarno Ende menuju Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penahanan terhadap sapi-sapi milik Kornelis Dhae oleh Sat Pol PP Kabupaten Ende kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga dilakukan penahanan.

Karantina Ende Sesali Tindakan Sat Pol PP

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende, Andreas Dewa, menyayangkan tindakan penahanan terhadap 25 ekor sapi kurban yang hendak dilalulintaskan ke Bogor oleh Sat Pol PP Kabupaten itu.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi maupun ketentuan karantina telah dipenuhi sebelum ternak tersebut diberangkatkan.

Andreas menegaskan, proses pengiriman ternak antarpulau dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Gubernur mengenai lalu lintas ternak antarpulau.

“Sangat disayangkan tindakan penahanan ini, karena sapi-sapi yang akan dilalulintaskan ke Bogor sebelumnya seluruh persyaratannya sudah lengkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak karantina tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kesehatan hewan, tetapi juga ikut mengamankan pelaksanaan regulasi pemerintah daerah (Pergub dan Perda/Perbup) terkait tata kelola lalu lintas ternak.

Menurut Andreas, sebelum masuk ke tahapan tindakan karantina, setiap dokumen dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Gubernur wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh pemilik maupun pihak pengirim ternak.

“Kami di karantina juga mengamankan Peraturan Gubernur tentang lalu lintas ternak antarpulau. Jadi sebelum masuk ke proses tindakan karantina, seluruh persyaratan yang ditetapkan harus dipenuhi lebih dahulu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penahanan ternak yang menimbulkan perhatian masyarakat dan pelaku usaha peternakan. 

Andreas berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan aturan dan koordinasi antarinstansi terkait.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, petugas karantina, dan pelaku usaha agar distribusi ternak antardaerah dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek kesehatan hewan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.