- Viralnya video penampakan satwa yang diduga macan di kawasan hutan Cangar, Kota Batu, belakangan ini memicu perhatian dan rasa penasaran masyarakat.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @WongMojokerto tersebut memperlihatkan satwa diduga macan yang berkeliaran di area hutan. Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa lokasi berada di hutan Cangar.
“Lo, ikilo, jare alas Cangar gak ono macane. Iki macan ta koceng,” ucap seseorang dalam video tersebut.
Menanggapi video viral tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahura Raden Soerjo menegaskan bahwa video tersebut belum dapat dipastikan kebenaran lokasi maupun waktu pengambilannya.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat di UPT Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat, mengatakan bahwa video yang kini ramai diperbincangkan diduga merupakan rekaman lama yang kembali tersebar di media sosial.
“Video yang tersebar merupakan video lama dan sampai saat ini belum terverifikasi kebenaran lokasinya,” kata Ajat kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Tahura Raden Soerjo sendiri telah melakukan pemantauan terhadap kemungkinan keberadaan satwa liar, termasuk macan di kawasan hutan konservasi tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ditemukan tanda maupun pantauan langsung terkait keberadaan satwa dimaksud.
“Pemantauan keberadaan macan sudah dan sedang dilakukan, tapi sampai saat ini belum terpantau keberadaannya,” ujar Ajat.
Meski belum ada bukti kemunculan macan di kawasan Cangar, pihak Tahura memastikan akan tetap menjalankan fungsi konservasi dan perlindungan satwa liar apabila suatu saat keberadaan satwa dilindungi itu benar-benar terpantau.
Ajat menjelaskan, salah satu fungsi utama Tahura adalah menjaga kelestarian flora dan fauna, termasuk satwa yang dilindungi negara.
Upaya itu dilakukan melalui perlindungan habitat hingga pencegahan perburuan liar.
“Jika dimungkinkan ada keberadaan satwa tersebut kami akan melakukan perlindungan dan pencegahan dari gangguan yang akan merugikan satwa. Baik perburuan atau hal-hal yang bersifat merusak habitat mereka,” pungkas Ajat. (*)