Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor melakukan pengungkapan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengungkapan penyuntikan gas ilegal tersebut dilakukan pada wilayah Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut terdapat dua pelaku yang diamankan.
"Jadi dua-duanya ini selaku pemilik dan operator dari usaha tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 20 alat suntik gas dan timbangan digital.
Selain itu, petugas turut menyita dua unit mobil box dan satu unit pick up untuk mengantar dan mendistribusikan gas-gas tersebut.
Adapun modus operandi yang dilakukan yakni pelaku memindahkan isi gas bersubsidi ke dalam tabung non subsidi dan dijual dengan harga non subsidi.
"Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus, keuntungan para pelaku sekitar Rp161.000 per tabungnya," katanya.