TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pendataan ulang serta audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pengguna air tanah.
Langkah ini dinilai jauh lebih rasional untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan harus menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) secara drastis, yang justru berisiko mematikan industri yang selama ini taat aturan.
Hal itu diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: 80 Persen Warga Depok Masih Gunakan Air Tanah, Tirta Asasta Ajak Masyarakat Pindah ke Air PDAM
"Pemerintah daerah seharusnya mendata ulang dan mengaudit perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Audit ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selama ini dbelum optimal," kata Trubus.
Ia menyoroti adanya ketidakadilan dalam wacana kenaikan pajak ini. Menurutnya, pemerintah daerah seringkali menutup mata terhadap perusahaan yang menunggak pajak, namun menekan mereka yang selalu rajin membayar.
“Ini kan perlakuan diskriminatif namanya. Seharusnya pemerintah daerah itu justru mengejar industri pengguna air tanah tapi mereka sama sekali belum pernah membayar pajaknya,” ucap Trubus.
Ia menegaskan, praktik pembiaran terhadap industri nakal inilah yang menjadi sumber utama kebocoran kas daerah dan harus segera diberantas.
“Jadi, itu yang seharusnya lebih dulu ditertibkan. Jangan malah memberi beban kepada industri yang jujur membayarkan pajak mereka,” katanya.
Trubus juga mengingatkan bahwa saat ini industri sedang babak belur menghadapi tekanan ekonomi global. Jika dibebani lagi dengan kenaikan PAT yang tidak masuk akal, dampaknya bisa sangat fatal bagi masyarakat.
“Jika kebijakan di dalam negeri juga ikut menekan industri itu, yang ada mereka bisa bangkrut dan menutup usahanya. Kalau ini terjadi, yang rugi kan pemerintah daerahnya, di mana pemasukan daerah dari industri itu akan berkurang. Belum lagi akan banyak masyarakat daerahnya yang menganggur karena terkena PHK,” ujarnya.
Mengenai proses pembuatan kebijakan, ia mengkritik minimnya pelibatan masyarakat luas maupun pelaku usaha.
“Harus ada dialog publik dulu, ada partisipasi publik dulu. Kalau mau dinaikkan berapa besarannya, dan itu harus disepakati bersama. Jadi, nggak bisa ujug-ujug naik sekian persen. Itu melanggar undang-undang konstitusi,” tukasnya.
Trubus menyarankan agar Pemda berfokus menjaga agar investor tetap kerasan dan mau membuka lapangan kerja di wilayahnya.
“Tapi, jika diberlakukan tidak adil, para investor itu dikhawatirkan akan menutup usahanya di sana dan akibatkan akan terjadi PHK besar-besaran,” tuturnya.
Tekanan Ekonomi Global
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Ekonom dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Ida Bagus Raka Suardana.
Ia menjelaskan bahwa industri di Tanah Air sedang menghadapi imbas dari konflik Timur Tengah, yang memicu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bahan baku impor.
“Dalam kondisi seperti ini, yang dilakukan pemerintah seharusnya membuat semacam inisiatif berupa kebijakan-kebijakan yang mendukung industri, dan bukan malah memberatkan mereka seperti menerapkan kenaikan pajak air tanah yang sangat signifikan bagi industri,” ujarnya.
Prof. Ida Bagus menilai pemerintah seharusnya lebih peka dan memberikan insentif untuk menekan biaya operasional, bukan malah menambah beban baru.
“Seharusnya, kalaupun kenaikan PAT itu terpaksa harus diberlakukan, ya sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi industrinya,” katanya.
Jika kebijakan ini dipaksakan, ia memprediksi industri akan tertatih-tatih. > “Ini yang kita takutkan,” tuturnya menyinggung risiko PHK massal.
Backfire bagi Perekonomian Negara
Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, membedah dampak kebijakan ini dari kacamata penerimaan negara secara makro.
Menurutnya, meskipun pendapatan daerah dari PAT bisa meningkat, setoran pajak penghasilan perusahaan justru akan menyusut akibat turunnya angka penjualan.
“Jadi, sama saja kan jadinya, akan memukul balik penerimaan pajak dari mereka juga. Jadi, ini perlu dikaji lagi,” ujarnya.
Ia merinci, sektor yang akan paling terpukul adalah mereka yang sangat bergantung pada air tanah, seperti perhotelan, tekstil, makanan-minuman, hingga industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
“Pasalnya, kebijakan tersebut dilakukan bersamaan dengan buruknya kondisi ekonomi global yang menyebabkan para pelaku usaha itu sudah tertekan juga,” ucapnya.
Pada akhirnya, perusahaan akan terpaksa menurunkan kapasitas produksi demi bertahan hidup. Hal ini akan berujung pada menurunnya daya saing industri lokal di pasar.
“Kalau kemudian daya saingnya turun, penjualan juga akan merosot, dan ini bisa berdampak pada efisiensi terhadap karyawan atau terjadinya PHK. Jadi, justru malah backfire bagi perekonomian negara kita,” tandasnya.