Penetapan Tersangka Sopir Taksi Green SM Tak Berkaitan dengan Tabrakan KRL Vs KA Argo Anggrek
Ramadhan Aji Prakoso May 22, 2026 10:12 PM

- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polisi melaporkan bahwa insiden kecelakaan yang melibatkan taksi listrik Green SM dengan KRL Commuter Line merupakan peristiwa berbeda dengan tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. 

Pengemudi taksi berinisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang JPL 85 Jalan Ampera, tanpa ada sangkut pautnya dengan tabrakan antar-kereta berikutnya yang menimbulkan korban jiwa. 

Sementara itu, KNKT masih mendalami penyebab utama tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek yang menimbulkan korban jiwa. 

Fakta-fakta baru mengenai rangkaian insiden ini pun terungkap secara gamblang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang digelar pada 21 Mei 2026, yang dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, operator kereta api, serta KNKT. 

Polisi Pastikan Dua Insiden Berbeda dan Tak Saling Terkait

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan hukum, terdapat dua kasus terpisah dalam insiden di Bekasi Timur tersebut. 

Kasus pertama adalah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang antara taksi Green SM vs KRL, sedangkan kasus kedua adalah tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di area stasiun. 

“Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit,” jelas Gefri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026). 

Gefri menambahkan, lokasi perlintasan jalur rel pada kedua kejadian tersebut juga berbeda. Satlantas fokus mengusut peristiwa tertempernya taksi di mana dalam kejadian pertama tersebut dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. 

Oleh karena itu, sopir taksi berinisial RRP yang dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta tidak ditahan. 

Hal senada disampaikan Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S Siregar. Berdasarkan hasil olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Polri memastikan kedua peristiwa dijerat dengan pasal yang berbeda. 

“Dapat kami jelaskan untuk kejadian yang pertama tidak ada kaitannya dengan kejadian kedua, berdasarkan dari kami yang melaksanakan olah TKP,” ucap Mariochristy. 

KNKT memaparkan bahwa analisis kecelakaan memang harus memisahkan dua peristiwa tersebut. Kejadian pertama bermula saat taksi listrik tersangkut di perlintasan rel tidak resmi dan tertabrak oleh KRL 5181. 

Usai menerima laporan tabrakan taksi itu, kereta PLB 5568 berinisiatif berhenti di jalur lain demi menunggu instruksi lanjutan sekaligus memastikan keselamatan operasional. Beberapa menit kemudian, kereta PLB 5568 yang sedang berhenti justru dihantam dari belakang oleh kereta antarkota Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan korban jiwa. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.