BANJARMASINPOST.CO.ID - Kakek bejat berusia 75 tahun tega melakukan rudapaksa bocah usia 7 tahun.
Aksi dilakukan kakek di Bandar Lampung berinisial S (75) tergolong nekat, korban masih tetangga sendiri.
Pelaku sempat mengimingi korban dengan uang namun korban menolak melaporkan ke orangtuanya.
Hingga aksi pelaku melakukan aksinya pada Kamis (30/4/2026) di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung terbongkar.
Baca juga: Menjelang Musyawarah Daerah Ke-5, Demokrat Kalsel Buka Peluang Nonkader Jadi Ketua
Baca juga: Akar Masalah Peminat Uji Kir Kendaraan di Tanahlaut Kalsel Rendah, Digratiskan Juga Tak Berpengaruh
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto mengatakan kalau modus pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung melakukan aksi bejatnya tersebut.
Pelaku dan korban ini bertetangga, terkait untuk motifnya sampai saat ini masih didalami.
Kini kakek S diamankan usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 14 Mei 2026.
Dengan laporan polisi dengan Nomor LP/B/99/V/2026/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
"Kekek S ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan pembuatannya di mata hukum," kata Kompol Kurmen Rubianto, Jumat (22/5/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju anak bermotif kembang dan satu celana pendek warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Nasib Satu Warga yang Melintas Saat Jembatan Hujan Mas Balangan Kalsel Ambruk, Sentuh Aliran Sungai
Geger pak guru digerebek di hotel, diduga mencabuli siswa laki-lakinya. Kapolsek setempat membenarkan kasus pelecehan sesama jenis.
Memang, Polres Situbondo melakukan penggerebekan terkait dugaan kasus pencabulan di Hotel S.
Hotel itu berada di kawasan Wisata Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Aksi penggerebekan polisi tersebut menyasar pada seorang oknum guru yang diduga kuat tengah melakukan tindakan pencabulan sesama jenis terhadap siswanya sendiri.
Tak ayal, peristiwa dugaan pencabulan di hotel Situbondo ini mendadak menjadi buah bibir masyarakat sekitar.
Sebab, saat penggerebekan berlangsung, kawasan wisata Pasir Putih bagian barat tersebut sedang ramai dikunjungi karena menjadi lokasi berbagai perlombaan untuk siswa tingkat SD, SMP, dan SMA.
Hingga saat ini, kamar hotel yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencabulan sesama jenis tersebut telah dipasang garis polisi (police line).
Salah seorang karyawan Hotel S Pasir Putih Situbondo, Hartadi, membenarkan adanya pemasangan garis polisi di salah satu area penginapan tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi penggerebekan lantaran dirinya bertugas pada siang hari.
"Saya tahunya kamar hotel itu sudah dipasangi police line," ujar Hartadi saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Pemilik Bedakan di Gatot Banjarmasin Keberatan Dibongkar, Satpol PP: Dokumen IMB Masih Permohonan
Hartadi menambahkan, area yang disterilkan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan kamar tipe MM 9 yang berada di posisi bagian tengah hotel.
"Yang di-police line satu kamar," kata dia singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bungatan Iptu Liskurrahman menjelaskan bahwa penggerebekan kasus dugaan pencabulan oknum guru terhadap siswa ini bermula dari aduan masyarakat.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan langsung dari korban.
"Penggerebekan itu berawal adanya laporan korban melalui call center 110 dan langsung ditindaklanjuti Polres dan Polsek," kata Liskurrahman, Senin (18/5/2026).
Ia juga membenarkan bahwa kasus yang sedang ditangani ini melibatkan sesama jenis.
"Ternyata dugaan pencabulan itu laki-laki dengan laki-laki," ujarnya menambahkan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai status terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan oknum guru, Iptu Liskurrahman meminta agar awak media mengonfirmasi langsung ke tingkat Polres untuk data yang lebih mendalam.
"Kemarin informasi begitu (oknum guru), tapi lebih jelasnya tanyakan ke Polres," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Edi Wiyono, juga membenarkan adanya peristiwa penggerebekan di lingkungan Hotel Sidomuncul 2 Pasir Putih tersebut.
"Informasi benar dan sekarang kamar hotel dipasangi garis polisi," tutur mantan Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Situbondo tersebut.
Terkait ramainya kawasan wisata Pasir Putih karena adanya perlombaan siswa sekolah saat kejadian berlangsung, Edi menegaskan bahwa agenda tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak dinas terkait.
"Iya waktu itu ada kegiatan, tapi itu tidak ada koordinasi dengan dinas," jelas Edi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel kepolisian langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan para pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian memastikan telah mengamankan oknum dan saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mereka yang diamankan itu sudah diperiksa dan korban tidak melapor," pungkas AKP Agung Hartawan.
Kasus serupa, satu fakta terungkap dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis dari guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Pelaku yang berinisial MYA (25), yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya, ternyata dulu juga merupakan korban.
Ternyatra, tindakan dugaan kekerasan seksual itu dialami MYA saat masih berada di sebuah ponpes wilayah Pulau Jawa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang membantu pendampingan para santri setingkat SMP yang menjadi korban MYA.
"Jadi pelaku ini dulunya pernah menjadi korban saat mondok di Jawa," kata Joko, Sabtu (16/5/2026), dilansir dari TribunLombok.
Adapun guru ponpes tersebut kini sudah ditahan oleh Polres Lombok Tengah, dan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
"Tidak kita biarkan (santri yang jadi korban) tetap di Ponpes karena pelaku sudah ditahan, tetap juga kita lakukan pendampingan kepada para korban," tukas Joko.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Puguan Hutahaean menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, santri tersebut diketahui mengidap penyakit menular seksual.
"Keluarga korban kemudian melapor pada pimpinan pondok telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh gurunya sendiri atau tersangka MYA," ujarnya, Sabtu, dilansir dari Kompas.com.
Dari laporan salah satu santri tersebut, kemudian penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Diketahui ada 3 santri lainnya yang diduga menjadi korban tersangka MYA, ketiganya juga masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut," tandasnya.
Puguan mengatakan bahwa keempat korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri dan memberikan perlindungan terhadap para korban serta membuka ruang pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor, mereka akan dilindungi.
"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban, " kata Puguan.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menambahkan, MYA tidak melancarkan aksinya menggunakan ancaman fisik atau iming-iming soal spiritual.
Ia memanfaatkan ponsel untuk mendekati para santri yang masih di bawah umur tersebut.
“Jadi sebelum melakukan (aksinya), tersangka ini memberikan pinjaman HP dan segala macam. Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” tandas Brata, dilansir dari TribunLombok.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka MYA mengakui bahwa seluruh perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam lingkungan ponpes. Baik itu saat jam sekolah berlangsung maupun malam hari.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk baju korban dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan modusnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunjatim.com/Tribunlampung.co.id)