Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum
Cornel Dimas Satrio May 22, 2026 10:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi para pemilik lahan. Guna memberantas praktik ilegal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan tidak tinggal diam jika menemukan indikasi kecurangan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengingatkan sertipikat tanah adalah buah kerja keras yang menjadi warisan lintas generasi, sehingga dokumen tersebut harus dijaga ketat dan tidak sembarangan dipindahtangankan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, modus mafia tanah kerap berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Cara Melapor Kasus Mafia Tanah

Bagi masyarakat yang mendeteksi adanya kejahatan tersebut, berikut adalah panduan lengkap cara melapor ke Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum:

Langkah 1: Siapkan Dokumen Bukti Kepemilikan yang Konkret

Sebelum mengajukan aduan, masyarakat wajib mengumpulkan seluruh dokumen penting terkait riwayat tanah yang disengketakan.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam proses verifikasi oleh tim ATR/BPN.

Berkas yang perlu disiapkan antara lain:

  • Sertipikat tanah asli/salinan
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat ukur tanah
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Riwayat transaksi tanah (jika ada)
22052026 Iljas Tedjo Prijono
BERANTAS MAFIA TANAH - Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah. Simak panduan penting mengenai dokumen apa saja yang wajib disiapkan—mulai dari sertipikat hingga bukti PBB, serta kanal pengaduan resmi untuk menindak tegas aksi mafia tanah sejak dini, Jumat (22/05/2026).

Baca juga: Ambil Bagian dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Hutan

Langkah 2: Laporkan Melalui Kanal Resmi Kementerian ATR/BPN

Setelah dokumen lengkap, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi jalur administrasi yang disediakan pemerintah:

  1. Laporan Langsung: Datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah (Kanwil) BPN setempat.
  2. Kanal Digital Nasional: Menggunakan layanan situs web resmi SP4N-LAPOR!.
  3. Hotline WhatsApp Pengaduan: Menghubungi nomor resmi di 0811-1068-0000.
  4. Aplikasi Resmi: Melalui aplikasi TUNTAS yang dapat diunduh di ponsel.

"Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti," ungkap Iljas Tedjo Prijono, Jumat (22/05/2026).

Langkah 3: Laporkan Unsur Pidana ke Aparat Penegak Hukum

Jika dalam kasus tersebut ditemukan tindakan kriminal murni seperti pemalsuan dokumen fisik, penggelapan, atau penyerobotan lahan secara paksa, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan kepolisian.

Penanganan kasus ini nantinya akan dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi di mata hukum.

Kementerian ATR/BPN menegaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya dan menjamin keselamatan para pelapor.

"Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Iljas Tedjo Prijono.

(adv)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.