Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini berbuntut laporan polisi di Kota Ambon.
WM (42), istri dari Kepala Bagian Umum Pemkab SBT berinisial AW, melaporkan seorang perempuan berinisial YM ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penganiayaan ringan.
Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami luka cakar di wajah dan tangan saat memergoki suaminya bersama perempuan lain di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/487/V/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 23.35 WIT.
Kasus ini bermula dari rasa curiga yang sudah lama dipendam korban terhadap hubungan suaminya dengan perempuan lain.
Untuk memastikan dugaan tersebut, korban nekat melakukan perjalanan dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Ambon.
Baca juga: Jejak Perselingkuhan Kabag Umum SBT Terendus dari Hotel, Istri Gerebek di Kontrakan
Setibanya di sebuah rumah di kawasan Jalan Kebun Cengkeh, korban mengaku mendapati suaminya sedang berada di dalam rumah bersama perempuan berinisial YM.
Situasi kemudian memanas. Korban dan terlapor terlibat cekcok mulut di dalam rumah tersebut.
Di tengah pertengkaran itu, YM diduga melakukan serangan fisik menggunakan kuku tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka goresan di bagian wajah dekat hidung dan luka pada tangan kanan.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon untuk membuat laporan polisi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIT.
Baca juga: Prosesi Adat di Negeri Allang Berujung Pencopotan Gelar Raja Oktovianus Patty, Baileo Ditutup
Laporan korban diterima pihak SPKT Polresta Ambon atas nama Kepala SPKT dan ditandatangani Pamapta I Ipda Irfan Warano.
Polisi selanjutnya menerbitkan STPL dan mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum (VeR) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
"Setelah melapor saya langsung visum sebagai alat bukti," ujarnya.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, terlapor YM kini terancam dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan ringan.
Kasus dugaan penganiayaan bermotif asmara ini kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Skandal Perselingkuhan Pejabat SBT Terbongkar
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang menyeret pejabat Pemkab SBT itu sempat menghebohkan warga.
AW, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemkab SBT, disebut tertangkap basah bersama YM yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten SBT di sebuah rumah kontrakan kawasan BTN Kebun Cengkeh.
Korban mengaku isu hubungan terlarang keduanya sebenarnya sudah lama beredar di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Sudah lama saya dengar, bahkan sudah ramai dibicarakan di SBT. Tapi saya belum pernah tangkap langsung,” ungkapnya.
Persoalan tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bupati SBT dan diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban memilih memaafkan suaminya demi mempertahankan rumah tangga.
Namun belakangan, gerak-gerik AW kembali membuat korban curiga.
Kecurigaan itu memuncak saat AW pergi ke Ambon dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban kemudian diam-diam membuntuti suaminya hingga ke Ambon dan sempat menempatkan seseorang untuk memantau aktivitas AW di salah satu hotel tempat suaminya menginap.
Meski penggerebekan di hotel gagal dilakukan, korban kemudian memperoleh informasi bahwa AW diduga membayar token listrik untuk sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Kebun Cengkeh.
Rumah itu disebut hanya berjarak beberapa blok dari tempat tinggal korban selama berada di Ambon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan rumah tersebut sengaja dikontrak untuk ditempati YM.
Bahkan warga sekitar diduga mengira AW dan YM merupakan pasangan suami istri karena sering terlihat bersama.
Pada malam penggerebekan, korban bersama keluarganya menunggu di dalam mobil di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 24.00 WIT, di tengah hujan gerimis, sebuah mobil berhenti di depan rumah kontrakan tersebut.
Korban mengaku melihat AW dan YM turun bersama lalu masuk ke dalam rumah.
Emosinya pun memuncak. Ia langsung masuk ke dalam rumah hingga terjadi adu mulut dengan YM.
“Saya tidak balas, saya cuma dorong untuk lindungi diri,” ujar korban terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Kini kasus tersebut resmi masuk penanganan polisi setelah korban membuat laporan di Mapolresta Ambon. (*)