TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyanderaan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Laporan tersebut dilayangkan oleh putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana.
Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh pelapor.
"Ini negara hukum. Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim," kata Marcel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026) dikutip Kompas.com.
Marcel juga membantah tudingan yang diarahkan kepada GRIB Jaya dan Hercules.
Menurut dia, sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak Ahmad Bahar dan Ilma mengandung opini yang tidak sesuai fakta.
"Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar, seperti penculikan dan penodongan," ujarnya.
Ia justru menuding Ahmad Bahar dan Ilma sebagai pihak yang telah merendahkan martabat pimpinan mereka.
"Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami. Dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya," tutur Marcel.
Adapun nama Hercules dan organisasi GRIB Jaya tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam laporan itu, pihak terlapor dijerat Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengungkapkan kliennya diduga mengalami kekerasan saat disekap oleh sejumlah anggota GRIB Jaya pada Minggu (17/5/2026).
Menurut Gufroni, Ilma dipaksa mengakui pengiriman pesan WhatsApp berisi ancaman kepada Hercules dan istrinya.
"Di sana diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari Ilma yang melakukan pengiriman, pesan kepada Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya," kata Gufroni di Polda Metro Jaya.
Selain laporan dugaan penyanderaan, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan atau penyadapan akun WhatsApp miliknya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menggunakan Pasal 48 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik serta Pasal 332 KUHP mengenai dugaan penyadapan alat elektronik orang lain.