TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Tim Pemburu Begal hanya dilakukan terhadap pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut Iman, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian.
Baca juga: Satpam MBG Viral Ditembak Begal, Peluru di Tubuh Belum Diangkat Imbas Tak Mampu Bayar Operasi
Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat: Tidak Mengerti Hak Asasi Manusia
Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” kata Iman.
Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.
Menurut dia, tindakan represif ini bertentangan dengan prinsip HAM.
Baca juga: Marak Isu Begal, Polresta Balikpapan Bekali Bhabinkamtibmas Kemampuan Deteksi Dini
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Dia menekankan polisi harusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa untuk melanjutkan proses hukumnya.
Termasuk untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku kejahatan lainnya. (*)