Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada: Bebas Denda-Tunggakan, Bayar Pajak Tahun Berjalan
GH News May 23, 2026 10:08 AM
Jakarta -

Ada empat provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Bahkan salah satunya menghapuskan denda dan tunggakan. Berikut rinciannya.

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi. Masa berlaku program tersebut pun berbeda-beda, begitu juga dengan skemanya. Ada provinsi yang hanya memberikan diskon pajak kendaraan.

Namun ada juga yang membebaskan tunggakan dan denda, dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Lalu mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut ini daftarnya.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bengkulu

Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Itu artinya, kamu hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun ini.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi.

2. Jawa Tengah

Selanjutnya ada Provinsi Jawa Tengah. Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini berlangsung cukup lama yakni sampai Desember 2026.

Dikutip dari laman Instagram Bapenda Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program:

1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini diharapkan bisa membuat para pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya sehingga lebih tertib administrasi.

3. Bali

Bali juga diketahui menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Namun demikian tak ditulis masa berlaku pemutihan pajak kendaraan kali ini. Pemutihan pajak kendaraan di Bali itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.

Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen. Kemudian untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.

Nah itu tadi tiga provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Kalau kamu ada di tiga provinsi di atas, sebaiknya manfaatkan program pemutihan tersebut, jangan sampai terlewat ya!

4. Kalimantan Tengah

Terbaru ada Kalimantan Tengah. Dikutip Instagram Samsat Palangka Raya, dalam rangka HUT Ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.

Dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB.

Selain itu, untuk yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor, akan ada diskon yang diberikan. Diskon pajak kendaraan itu antara lain:

1. 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari

2. 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari

3. 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.