TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (28) usai diduga mengancam gunakan senjata tajam jenis parang di Dusun Pajjallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Pelaku diamankan setelah mendatangi rumah korban sambil mengamuk dan membawa parang.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat berteriak menggunakan bahasa Mandar yang berisi ancaman terhadap korban.
Baca juga: Minyakkita di Pasangkayu Langka, Pedagang Jual Rp25 Ribu Per Liter, Minyak Lain Ikut Naik
Baca juga: Mahasiswi di Mamuju Syok Temukan Pria Misterius di Kamar Kosnya saat Sedang Mandi
Kapolsek Campalagian Iptu Arifuddin, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengancaman menggunakan senjata tajam,” kata Arifuddin kepada wartawan.
Dia menyebut personel langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.
Saat diamankan, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras dan menghirup lem.
Arifuddin menyebut pelaku datang seorang diri sambil membawa parang lalu menebas tiang rumah korban sebanyak satu kali.
Situasi sempat memanas sebelum seorang saksi bernama Ahmadi berhasil memeluk pelaku.
Saksi lalu merebut parang yang dibawanya sehingga kejadian lebih buruk dapat dihindari.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah lem FOX.
“Pelaku diketahui berada dalam kondisi mabuk berat dan diduga baru saja menghirup lem sebelum melakukan aksinya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Campalagian guna proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, pihak keluarga korban dan pelaku masih membuka peluang penyelesaian secara mediasi karena kedua belah pihak saling mengenal.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.Com, Fahrun Ramli