TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut harta kekayaan AKBP Basuki eks perwira menengah Polda Jawa Tengah yang divonis 6 tahun penjara atas kematian dosen levi.
Adapun AKBP Basuki divonis dalam perkara kematian dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi.
Levi saat itu ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah November 2025 lalu.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menilai bahwa AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian Levi.
AKBP Basuki disebut mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tak kunjung melakukan pertolongan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim dalam amar putusan, dikutip dari Tribun Banyumas.
Baca juga: PENYEBAB Pria di Makassar Cekoki Obat Anti Nyeri ke Kekasihnya Hingga Tewas, Pelaku Sempat Bohong
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025 lalu.
Perkara itu menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan AKBP Basuki keluar-masuk kamar korban beberapa kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.
Sementara itu terkini harta kekayaan AKBP Basuki juga jadi sorotan.
AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta.
Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.
Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.
Baca juga: Juventus Incar Pemain Keturunan Indonesia Maluku untuk Musim Depan
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 14.000.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 14.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 80.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 94.000.000
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 94.000.000
Baca juga: NASIB Dirjen Bea Cukai Di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya Akan Ikuti Perintah Presiden Prabowo
AKBP Basuki adalah mantan perwira menengah (Pamen) di Polri.
Saat ini, AKBP Basuki yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masih mengajukan banding.
Dalam waktu yang tak lama, ia akan segera pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.
Adapun sebelum dicopot, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.
Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.
Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
Akan tetapi, tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya.
Belum diketahui pula apakah AKBP Basuki merupakan lulusan Akpol atau bukan.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
*/tribun-medan.com